Tindaklanjuti KPK, Kemendagri Larang ASN Terima Gratifikasi di Hari Raya

oleh -305 Dilihat
Kapuspen Kemendagri Bahtiar.

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengarahkan Pemerintah Daerah (Pemda) mendukung upaya pencegahan gratifikasi pada hari raya keagamaan. Arahan ini menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, Jumat (17/5/2019), arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003.2/3975/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan pada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi di Seluruh Indonesia serta Surat Edaran Nomor 003.2/3976/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan pada Bupati/Walikota serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

“Menindaklanjuti surat Ketua KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01- 13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 hal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan, bersama ini diminta agar menginstruksikan kepada seluruh ASN/Anggota DPRD,” ujar Bahtiar.

Baca juga:  Rakernis Humas Polri 2025 Dibuka dengan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di Akpol Semarang

Berikut lima arahan pencegahan gratifikasi saat hari raya keagamaan:

1. Menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

2. Apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaanya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.

3. Tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, dan/atau PNS/Penyelenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Baca juga:  Proyek Pergantian Jembatan DulimataTak Ramah Lingkungan, Babat Bakau Muda, Gakkum Kehutanan diminta Tegakkan Aturan

4. Tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.

5. Melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti menerbitkan surat secara terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai/Anggota DPRD di lingkungan kerja.

Sumber/ detik.com

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.