Jakarta, – Presiden Jokowi telah memutuskan waktu pencairan THR bagi PNS. Berdasarkan keputusan rapat terbatas yang digelar pekan lalu, pencairan THR PNS rencananya akan dilakukan pada 24 Mei 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan aturan teknis terkait THR PNS. Beleid yang disiapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur pencairan THR PNS yang sudah diteken Presiden Jokowi.
“Dikeluarkan PP, PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Jika selesai kita sudah bisa menyalurkan THR,” kata Sri Mulyani di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Adapun pada tahun lalu, pemerintah menganggarkan THR untuk PNS dan pensiunan sebesar Rp 17,88 trilun, terdiri dari THR gaji PNS sebesar Rp 5,24 triliun, THR tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun, dan THR pensiunan Rp 6,85 triliun.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin pencairan THR ini juga bersamaan dengan pencairan gaji ke-13. Namun, Syafruddin enggan merinci lebih lanjut.
“Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei),” kata Syafruddin di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2019).
Sumber/ Kumparan