Sri Mulyani Akan Terbitkan Aturan soal Pencairan THR PNS

oleh -302 Dilihat
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Jakarta, – Presiden Jokowi telah memutuskan waktu pencairan THR bagi PNS. Berdasarkan keputusan rapat terbatas yang digelar pekan lalu, pencairan THR PNS rencananya akan dilakukan pada 24 Mei 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan aturan teknis terkait THR PNS. Beleid yang disiapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur pencairan THR PNS yang sudah diteken Presiden Jokowi.

“Dikeluarkan PP, PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Jika selesai kita sudah bisa menyalurkan THR,” kata Sri Mulyani di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Baca juga:  Proyek Pergantian Jembatan DulimataTak Ramah Lingkungan, Babat Bakau Muda, Gakkum Kehutanan diminta Tegakkan Aturan

Adapun pada tahun lalu, pemerintah menganggarkan THR untuk PNS dan pensiunan sebesar Rp 17,88 trilun, terdiri dari THR gaji PNS sebesar Rp 5,24 triliun, THR tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun, dan THR pensiunan Rp 6,85 triliun.

Menteri PANRB Syafruddin dalam Konferensi pers Kementerian PANRB.
Menteri PANRB Syafruddin dalam Konferensi pers Kementerian PANRB.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin pencairan THR ini juga bersamaan dengan pencairan gaji ke-13. Namun, Syafruddin enggan merinci lebih lanjut.

“Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei),” kata Syafruddin di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2019).

Sumber/ Kumparan

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.