Bitung, – Tiga pemuda asal Kelurahan Sagerat Bitung terpaksa menjadi penghuni ruang tahanan Polsek Matuari.
Ketiga pemuda tersebut berdasarkan penyelidikan, telah melakukan kasus pengeroyokan terhadap lelaki bernama Michael Jeremias Uni.
Ketiganya dilaporkan berdasarkan laporan yang masuk ke Polsek Matuari dengan Laporan Polisi Nomor: Lp/69/V/2019/Res-Btg/Sek-Mtri tgl 4 Mei 2019.
Tiga pemuda pelaku pengeroyokan berinisial masing-masing NBT, KP dan DI.
“Ketiganya saat ini mendekam di rumah tahanan Polsek Matuari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Kapolsek Matuari Kompol Ferry Manoppo.
Menurut Kapolsek, pasal yang dipersangkakan kepada ketiganya yakni 170 ayat 1 Kuhp, Subsider Psl 351 ayat (1) Kuhp Jo Psl 55 ayat (1) ke 1e Kuhp.
(HumasPolsekMatuari)