MANADO- Memasuki masa tenang, tanggal 14-16 April 2019 , Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda, membeberkan beberapa larangan yang harus menjadi perhatian masyarakat:
1. Masa Kampanye Pemilu telah berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang (Pasal 276 UU 7/2017). Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye tidak boleh lagi berkampanye. Apabila dilakukan Iklan di Media Cetak, Media Elektronik, dan Internet serta Rapat Umum akan dikenakan sanksi Pidana Pemilu 1 tahun penjara dan denda 12 Juta rupiah ( Pasal 492 jo. Pasal 275 huruf f dan g dan pasal 276 UU 7/2017 )
2. Tidak boleh Melakukan Politik Uang. Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017.
Sanksi yang melanggar merupakan Tindak Pidana Pemilu. Merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Apabila pelakunya Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Prov / Kab Kota, akan dikenakan sanksi pembatalan calon terpilih (pasal 285 huruf b UU 7/2017)
Apabila pelanggarannya dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (baik terkait politik uang maupun non politik uang) akan diproses Bawaslu secara terbuka dalam Penanganan Pelanggaran administrasi dengan sanksi pembatalan Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab Kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (pasal 286 dan 463 UU 7 /2017)
3. Melalui Pasal 287 ayat (5) UU 7/2017 jo. Pasal 53 ayat (4) PKPU 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu memuat : Selama masa Tenang, Media Cetak, Media Elektronik, Media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan Berita, Iklan, Rekam Jejak, Citra Diri Peserta Pemilu dan / atsu bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau Merugikan Peserta Pemilu.
“Larangan ini tak terkecuali, dan berlaku bukan hanya untuk pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden, namun mengikat bagi seluruh masyarakat,” tutup Malonda.
(Budi)