MANADO– Untuk menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut telah mempersiapkan sekira 5 kontainer alat bukti untuk menghadapi 9 perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikatakan Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu SH, hingga saat ini, sejumlah alat bukti sudah berada di Jakarta.
“Direncanakan besok, alat bukti sekira 5 kontainer akan tiba di Jakarta untuk melengkapi data yang dibutuhkan. Tapi, untuk kebutuhan data ini, nanti akan diminta oleh Bawaslu RI jika dibutuhkan. Karena yang berkompeten adalah Bawaslu RI, dan hanya satu pintu. Intinya semua alat bukti dan dokumen sudah ada di Jakarta,” ujarnya.
Ditegaskannya, meskipun Bawaslu dan KPU sama-sama sebagai penyelenggara Pemilu, tetapi dalam hal pemanggilan Bawaslu sebagai pihak terkait, akan memberikan keterangan yang benar sesuai fakta dan bukti yang ada.
“Bawaslu akan menyajikan data-data sesuai hasil pengawasan secara berjenjang dari pencoblosan dan rekapitulasi di TPS, hingga proses tahapan rekapitulasi selanjutnya. Alat bukti sementara di susun, terkait dengan apa yang menjadi kinerja Bawaslu, yakni sesuai aspek pengawasan dan penindakan pelanggaran,” katanya.
Prinsipnya, kata Pangellu, Bawaslu siap memberikan keterangan terkait dengan pokok permohonan yang disampaikan pemohon dan kedudukan Bawaslu pemberi keterangan.
“Walaupun sama-sama penyelenggara dengan KPU, Bawaslu akan tetap memberikan keterangan sesuai fakta yang ada,” tegasnya.
Dirinya juga mengungkapkan, jika ada peluang terjadinya PSU atau rekapitulasi ulang, itu sudah ranah MK. “Nanti MK yang akan memutuskan,” tukasnya.
(Budi)