Sesuai Janji Presiden Jokowi, Ini Hitungan Kisaran Kenaikan Gaji PNS di Bulan April 2019

oleh -310 Dilihat
Presiden RI Joko Widodo.

NASIONAL– Pada Bulan April 2019 mendatang, sesuai janji Presiden Jokowi yang akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen, sekaligus membayar rapel gaji ke-13 dan ke-14 .

Jika dihitung secara kasar, kenaikan gaji PNS tahun ini dengan kenaikan sebesar 5 persen merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gambarannya kira-kira sebesar ini:

Untuk PNS dengan Golongan I A ditambah 5 persen menjadi Rp 1.560.825 per bulan, sebelumnya Rp 1.486.500 per bulan.

PNS dengan Golongan I D ditambah 5 persen menjadi Rp 1.851.780 per bulan, sebelumnya Rp 1.763.600 per bulan.

(grafis: kumparan.com)
(grafis: kumparan.com)

PNS dengan Golongan II A ditambah 5 persen menjadi Rp 2.022.300 per bulan, sebelumnya Rp 1.926.000 per bulan.

PNS dengan Golongan II D ditambah 5 persen menjadi Rp 2.399.250 per bulan, sebelumnya Rp 2.285.000 per bulan.

PNS dengan Golongan III A ditambah 5 persen menjadi Rp 2.579.535 per bulan, sebelumnya Rp 2.456.700 per bulan.

PNS dengan Golongan III D ditambah 5 persen menjadi Rp 2.920.890 per bulan, sebelumnya Rp 2.781.800 per bulan.

Baca juga:  Rakernis Humas Polri 2025 Dibuka dengan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di Akpol Semarang

PNS dengan Golongan IV A ditambah 5 persen menjadi Rp 3.044.475 per bulan, sebelumnya Rp 2.899.500 per bulan.

PNS dengan Golongan IV E ditambah 5 persen menjadi Rp 3.593.205 per bulan, sebelumnya Rp 3.422.100 per bulan.

Dilihat dari segi fasilitas dan tunjangan profesi, profesi PNS memang cukup menarik. Apalagi dalam waktu dekat, Presiden Jokowi menjanjikan akan ada pemberian gaji PNS ke-13 dan ke-14 hingga kenaikan penghasilan. Tentu saja hal ini akan sangat menggiurkan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2016, jumlah PNS sebanyak 4.374.349 orang. Sementara itu realisasi belanja pegawai pada tahun 2016 sekira Rp 305,1 triliun.

Selain itu, tentunya yang paling menarik menjadi PNS yaitu susah dipecat meski pernah dipenjara. Pernyataan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga:  Proyek Pergantian Jembatan DulimataTak Ramah Lingkungan, Babat Bakau Muda, Gakkum Kehutanan diminta Tegakkan Aturan

“PNS yang tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap berstatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS,” bunyi Pasal 249 ayat 1 PP ini.

Adapun benefit menjadi PNS antara lain: SK pengangkatan bisa digadai ke bank, lalu tetap terima gaji saat sekolah di luar negeri (50 persen dari gaji bersih untuk PNS lajang). Kemudian libur bersama tidak memotong cuti tahunan dan mendapat tawarkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Down Payment (DP) 0 persen dengan tenor sampai 30 tahun, lalu terima uang pensiunan dengan batas usia pensiun hingga 65 tahun untuk pejabat fungsional. PNS juga memiliki jam berangkat dan pulang kerja yang tepat waktu alias ‘tenggo’. Sementara itu, kelemahan yaitu jenjang karir berdasarkan senioritas dan pendidikan.

(sumber: kumparan.com)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.