DAERAH – Aksi penyelundupan narkoba melalui bandara kembali digagalkan. Senin (25/2). Perempuan berusia 45 tahun diamankan bersama barang bukti sabu sebanyak 392 gram.
Apa yang dilakukan perempuan berinisial DM ini terbilang cukup nekat. Dia menyelundupkan sabu dari Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, untuk dibawa ke Jakarta.
Branch Communication and Legal Manager Bandara Kualanamu Wishnu Budi Setianto mengungkapkan, perempuan asal Aceh itu ditangkap saat akan terbang ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 303.
DM diketahui menyimpan sabu-sabu seberat 392 gram setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Petugas Aviation Security (Avsec). “Sabu-sabu itu disimpan di dalam pembalut yang dipakainya,” ungkap Wishnu Budi Setianto, Senin (25/2).
Perempuan berusia 45 tahun itu ditangkap sekira pukul 10.10 WIB. Petugas melakukan pemeriksaan saat dia hendak memasuki area pemeriksaan Security Check Point (SCP).
“Pelaku menunjukkan gerak gerik mencurigakan. Petugas lalu melakukan pemeriksaan di ruang tertutup. Dan ditemukan barang bukti tersebut,” jelasnya.

Selain di dalam pembalut yang dipakainya, juga ditemukan sabu-sabu yang dikemas dalam kaus kaki. Barang haram itu dipisahkan dalam empat kemasan.
“Tersangkanya diserahkan di polres sat narkoba Deliserdang, untuk dilakukan penyidikan,” pungkasnya.
Sumber/ JawaPos.com