MINUT– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut telah memulai kegiatan pemeriksaannya di Pemkab Minahasa Utara. Sejak Rabu (06/02) lalu BPK RI Perwakilan Sulut mulai melaksanakan pra-audit di Pemkab Minut. Mereka sudah diterima Bupati Vonnie Panambunan. Kita harus merespon lebih cepat.
Hal ini dikatakani Sekda Ir Jemmy H Kuhu MA, Kamis (07/02/2019) saat dikonfirmasi media ini terkait pemeriksaan dari BPK RI perwakilan Sulut di Pemkab Minut.
“BPK sudah diterima Bupati , Rabu (6/2/2019) kemarin, dan telah mulai melakukan pra-audit. Kita harus merespon lebih cepat. Laporan dan data yang dibutuhkan BPK harus segara disiapkan. Bupati juga memerintahkan kepala SKPD termasuk bendahara tidak boleh keluar daerah sementara BPK melakukan pemeriksaan,” tutur Kuhu.
Menurut Sekda Kuhu pihaknya berupaya agar Pemkab Minut kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kita berupaya untuk mempertahan capaian WTP yang telah diraih sebanyak 3 kali. Saya harap, kita juga bisa meraih untuk yang ke-4 kalinya tahun ini,” harap Sekda Kuhu.
Sementara itu menurut Plt Kaban Keuangan Petrus Macarau mengakui BPK RI Perwakilan Sulut sudah mulai melakukan pra-audit yang akan berlangsung selama 35 hari.
“Dan Jika selama 35 hari BPK masih merasa perlu melakukan pemeriksaan, maka waktu pemeriksaan bisa ditambah lagi. Saya pun berharap agar para SKPD untuk bisa bekerjasama dengan baik demi capaian opini WTP ke-4 untuk Pemkab Minut,” ucap Kaban Keuangan Petrus Macarau.
(Budi)