MAKASAR – Rika (28), seorang teller BRI terduga penggelapan uang nasabah sekira Rp 2,3 M lebih, ditangkap Dirkrimsus Polda Sulsel.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari pihak Bank yang mengalami kerugian.
Menurut pengakuannya, dia telah melakukan penggelapan sejak bulan April 2018 lalu, hingga saat ini yang tercatat baru ada sekira 47 nasabah yang telah menjadi korbannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, Rabu(30/1/2019).
Dicky juga mengatakan jika modus pelaku adalah memberi slip nasabah palsu sampai dengan memalsukan tanda tangan nasabah.
“Iya dia lakukan kejahatan sejak April 2018 dan dilaporkan ke polisi. Untuk sementara hasil pemeriksaan bahwa dia masih melakukan sendiri karena di unit itu teler cuman 1 orang sendiri, beda dengan cabang bisa teler 1 sampai 5 orang,” ujar Dicky.
Lebih lanjut dikatakan Dicky, jika dari hasil penggelapan ini, Rika bisa membeli mobil, kendaraan roda dua sebanyak dua unit, perhiasan dan membuat sebuah proyek.
“Rika juga mempunyai hutang. Dari aksi ini dia berhasil membayar hutangnya dan keperluan lainnya,” tambah Dicky.
“Jadi Rika ini dia adalah seorang teler pada saat nasabah menyetorkan tabungan Rika menerima uang tersebut kemudian Rika membuat slip dari pada laporan sesuai, namun Rika laporkan ke Bank itu tidak sesuai,” lanjutnya.
“Misalkan jumlah uang 10 juta tapi dilaporkan 5 juta, nasabah tetap menerima slip 10 juta. Rika juga melakukan kejahatan mengambil slip dan palsukan tanda tangan nasabah, pada saat nasabah mencetak buku tabungan, seolah diambil, Rika ini bisa menarik, melalui program excel,” katanya.
Dicky juga mengingatkan agar Bank lain yang mengalami hal yang sama agar dapat melaporkannya ke Polisi.
Sumber/Vebma.com