Terjadi Di Semarang, Gadis Cantik Dianiaya Kekasihnya

oleh -268 Dilihat
Dwi Lestari (korban) saat melapor di Mapolsek Genuk.

SEMARANG  — Kasus penganiayaan berat dialami seorang gadis cantik di Semarang, Jawa Tengah. Dirinya babak belur dianiaya pria yang menjadi kekasihnya sendiri. Sekujur tubuhnya lebam-lebam karena dipukul dengan tangan kosong dan helm. Bahkan, perempuan berambut sepinggang itu juga sempat diinjak-injak.

Korban, Dwi Lestari (20) warga Desa Sriwulan, Sayung, Demak. Karyawan swasta ini tinggal di tempat kos beralamat Kelurahan Sembungharjo Kecamatan Genuk, Semarang. Sementara pelaku adalah Qosim (33), warga Kelurahan Jagalan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.

Menurut Kapolsek Genuk, Kompol Zaenul Arifin, mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Sabtu 19 Januari sekira pukul 21.30 WIB, saat pelaku mendatangi tempat kos korban. Penganiayaan itu ternyata bukan kali pertama dilakukan tersangka terhadap korban.

Baca juga:  Satnarkoba Polres Sangihe Amankan Miras Ilegal Asal Philipina

“ini bukanlah kali pertama. Ternyata korban telah mengalami penganiayaan untuk ketiga kalinya yang dilakukan oleh tersangka, dengan cara memukul memakai helm mengenai dahi dan mata sebelah kiri. Dengan menggunakan ponsel sebanyak dua kali kena paha kiri belakang yang membekas HP, ”ungkap Zaenul.

Ditambahkannya, perlakuan kasar tersangka tak berhenti di situ. Pelaku melanjutkan penganiayaan itu baik dengan cara memukul, membenturkan kepala korban ke tembok, hingga menginjak dada korban.

“Dengan tangan kosong kena dada sebelah kiri, perut di atas pusar, pundak kanan, lengan kanan, lengan kiri, digigit bagian pinggang sebela kanan dan paha kanan, kepala bagian belakang dibenturkan ke tembok hingga luka robek, diinjak didada, dan dicekik,” terangnya.

Baca juga:  Skena Rio Bohong Terungkap Saat Sidang Terdakwa " Jufri "Di Pengadilan Militer Manado

Polisi yang menerima laporan tersebut segera melakukan pengejaran pelaku. Tak berselang lama, pelaku berhasil dibekuk dan menjalani pemeriksaan marathon di Mapolsek Genuk. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP.

“Untuk barang bukti yang disita di antaranya helm sebagai alat pemukul dan baju yang terdapat bercak darah,” katanya

(Sumber:Topbuzz.com)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.