MINSEL, – Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tumpaan mengamankan seorang pemuda yang membawa senjata tajam (sajam) di lokasi keramaian, berinisial KT alias Wawan, 16 tahun, Desa Raprap, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Senin dinihari (21/1/2019).
Kejadian bermula saat tersangka, yang membuat keributan di lokasi pesta, Desa Arakan, kemudian ditegur oleh pihak keluarga penyelenggara pesta. Tak terima ditegur, tersangka kemudian pulang ke rumah megambil senjata tajam jenis parang.
Sambil membawa parang, tersangka kembali ke lokasi pesta untuk mencari orang yang telah menegurnya. Warga setempat segera melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian yang segera bertindak cepat mendatangi lokasi kejadian serta mengamankan tersangka.
Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, membenarkan laporan kejadian ini. “Tersangka bersama barang bukti sajam yaitu sebilah parang telah kami amankan untuk proses penyidikan,” ujar Iptu Duwi.
Humaspolsektumpaan/tirza rompas