MANADO, – Kasus pencurian dengan kekerasan (GPI) di perumahan Griya Paniki Indah (GPI), Mapanget, yang menghebohkan warga pada 12 Januari lalu, berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Manado.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel didampingi Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Kasatreskrim, Kompol Sitepu, melalui konferensi pers di loby Bharadaksa Mapolresta Manado, Senin (21/01/2019).
Menurut Kapolresta, tersangka ditangkap 5 orang. Empat orang diambil di Lombok, Nusa Tenggara Barat dan satu tersangka diamankan di wilayah Sulawesi Utara (Sulut).
Sementara para tersangka yaitu, Miace alias Kace alias Amaq, Nasri, Hamdi alias Andi, Achmad alias Tuan Adi, tingkatnya warga NTB, dan Djoni, warga Minahasa Utara (Minut).
Selain di GPI, sindikat ini juga melakukan aksinya di Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan I, Kecamatan Mapanget dan di Perumahan Malendeng Residence Kelurahan Malendeng Lingkungan VIII, Kecamatan Paal Dua, Manado.
“Saya memberikan target satu minggu kasus ini harus terungkap, karena kasus ini cukup meresahkan masyarakat. Tanggal 16 kami berangkat dan tanggal 17 dini hari kami berhasil mencapai 4 pembelanja, ”ujar Kapolresta.
Sedangkan kerugian di TKP Paniki Bawah mencapai Rp 130 juta, di Perumahan GPI Rp 100 juta dan di Perumahan Malendeng Residence Rp 110 juta.

Modus para pelaku, mereka masuk ke rumah korban melalui pintu dan jendela dengan cara dirusak / dicongkel, menggunakan penutup wajah dan senjata tajam, menyekap para penghuni rumah, kemudian ada lagi yang mengambil barang-barang yang dibeli dari rumah korban.
“Ada juga yang menunggu menunggu di kendaraan yang digunakan untuk mengantar dan meninggalkan TKP,” jelas Kapolresta. Para tersangka, lanjutnya, dijerat pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun penjara.
Sementara itu Kapolda Sulut, Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto, SH, M.Si., melalui Kabid Humas menyampaikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini.
“Pengungkapan ini memang patut kita apresiasi, karena diatensi Pak Kapolda, agar segera diungkap kasusnya. Ini direspons cepat oleh Pak Kapolresta dan berhasil melakukan pengejaran dalam waktu lima hari, ”pungkas Kabid Humas.
Humaspolresmanado/tirza rompas