JAKARTA–Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi.
Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf.
Lanjutnya, sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67, untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri.
BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan.
Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung, antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.
“Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” kata Iqbal.
Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini.
Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat melalui pemetaan analisis kebutuhan Faskes di suatu daerah.
“Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” jelas Iqbal.
Khusus di wilayah Sulawesi Utara, Dinas Kesehatan Sulut menyebut tinggal 16 RS yang sedang berproses untuk diakreditasi.
Hingga Desember 2018, 30 dari 46 RS (milik daerah, swasta, dan TNI/Polri) telah terakreditasi.
“Para pimpinan RS telah membuat surat pernyataan komitmen bahwa RS mereka akan terakreditasi hingga Juni 2019,” pungkas Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Sulut dr Lidya Evalien Tulus MARS.(*)
Post Views: 243
Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di
GOOGLE NEWS dan Saluran
WHATSAPP