MANADO-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak membenarkan bagi 46 rumah sakit yang terdata untuk menolak melayani pasien. Baik itu pasien JKN (dikelola BPJS Kesehatan), maupun masyarakat pada umumnya.
Hal tersebut ditekankan Kepala Dinas Kesehatan Sulut dr Debie Kalalo MSc PH melalui Kabid Pelayanan Kesehatan dr Lidya Evalien Tulus MARS, Kamis (3/1/2019).
Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI soal RS yang belum terakreditasi tidak bisa melayani pasien JKN, dr Lidya mengungkapkan bahwa Dinkes Sulut telah menindaklanjuti hal tersebut.
Dengan menyurat kepada Dinkes kabupaten/kota yang membawahi RS daerah, TNI/Polri, maupun milik swasta.
Hasilnya, telah ditandatangani surat pernyataan komitmen oleh 16 pimpinan RS yang belum terakreditasi per Desember 2018 lalu.
“Mengikuti jejak 30 RS yang sudah terakreditasi, ke-16 RS lainnya wajib terakreditasi hingga Juni 2019 nanti,” sebut dr Lidya.
Terkait perpanjangan PKS (perjanjian kerja sama) dengan BPJS Kesehatan, dr Lidya menyebut bahwa surat perjanjian komitmen tersebut menjadi jaminan bagi RS.
Diketahui, terakreditasinya setiap RS setelah dievaluasi eksternal menjadi tuntutan Kemenkes RI. Dengan tujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Agar supaya masyarakat Indonesia termasuk peserta program Jaminan Kesehatan Nasional, dapat merasakan manfaat pelayanan kesehatan secara optimal, menyeluruh, dan terstandarisasi.(*)
Post Views: 358
Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di
GOOGLE NEWS dan Saluran
WHATSAPP