MINSEL – Pasangan selingkuh, ML alias Molli (44) warga Kecamatan Tatapaan, dan KW alias Kartini (53) warga Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan diamankan piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Amurang. Pasalnya, pasangan ini disinyalir menjalin hubungan gelap di salah satu rumah kos-kosan yang ada di Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Senin (22/10/2018).
Menurut Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK, mengungkapkan bahwa para tersangka diamankan atas laporan suami KW yang memergoki langsung jalinan asmara terlarang ini.
“Suami KW yang memergoki langsung jalinan cinta istrinya dengan lelaki ML alias Molli. Menurut informasi, jalinan cinta terlarang telah dijalani oleh pasangan yang masing-masing sudah memiliki suami dan istri ini telah berlangsung selama satu tahun,” pungkas Kapolsek seraya menambahkan jika ini kedua tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
( Andy Runtunuwu )