Aniaya Ober, Rodi Warga Kapitu Dijemput Tim Ranger

oleh -280 Dilihat
Rodi, pelaku penganiayaan saat diamankan Tim Ranger beserta sebilah pedang jenis samurai.

MINSEL – Rodi alias RM (41), warga Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, Rodi ditengarai melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban, Ober Timbong, (42) warga di desa yang sama. Washasil, pelaku pun dijemput Timsus Ranger Satuan Sabhara Polres Minahasa Selatan, Sabtu (08/07/2018) malam.

Konfirmasi yang didapat dari Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, melalui Dantim Ranger Ipda Rio Pangabean, S.Tr.K, mengungkapkan bahwa benar ada upaya penangkapan yang dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban, Ober Timbong.

Baca juga:  Aksi Brutal Fredy Oroh Di Laporkan Masyarakat Ke Polres Bolmong

“Lelaki RD alias Rodi diamankan atas tindak pidana penganiayaan terhadap korban Ober Timbong, warga Desa Kapitu,” ungkap Ipda Rio.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa tersangka RD (Rodi) yang dalam kondisi mabuk akibat konsumsi miras, melakukan keributan dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul pelipis kiri korban, Ober Timbong.

“Saat akan diamankan, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan sajam jenis Samurai, namun akhirnya tersangka berhasil dilumpuhkan,” tambah Ipda Rio.

Tersangka RD (Rodi) bersama barang bukti sajam jenis Samurai, dan sebilah pisau kecil saat ini telah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel, untuk proses penyidikan.

Baca juga:  Kapitalaung Matutuang Kebal Hukum? APH Terkesan Lakukan Pembiaran

( Andy Runtunuwu )

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.