Latih SDM Bina dan Awasi Produk Obat Tradisional dan Makanan

oleh -457 Dilihat
Dokter Debie Kalalo (duduk tengah) bersama para narasumber dan peserta pelatihan.

MANADO-Pembinaan dan pengawasan terhadap pangan industri rumah tangga (P-IRT), usaha kecil obat tradisional (UKOT), dan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT), sangat diseriusi Dinas Kesehatan Sulawesi Utara (Sulut).

Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sulut dr Debie Kalalo MSc PH mengatakan, perhatian tersebut dinyatakan lewat peningkatkan kapasitas SDM pembinaan dan pengawasan tersebut di Dinas Kesehatan kabupaten/kota se-Sulut.

Program ini dilaksanakan di Hotel Aryaduta Manado, Rabu-Jumat (25-27/4/2018).

Menurut dokter Debie, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berwenang membina dan mengembangkan industri di bidang obat, obat tradisional, maupun makanan.

Baca juga:  Manajemen RSUP Kandou Serius Perbaiki Alat Medis untuk Tindakan Operasi, Tiba dari Luar Daerah Kamis Hari Ini 

Dilakukan secara berjenjang mulai dari Kemenkes, Dinkes provinsi, hingga Dinkes kabupaten/kota.

Sesuai dengan peraturan, katanya, Dinkes provinsi dan kabupaten/kota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan untuk sarana P-IRT, UKOT, dan UMOT.

“Seiring perubahan zaman, persaingan global dengan berlakunya masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) dan perdagangan bebas, pelaksanaan pembinaan di bidang produksi obat tradisional dan makanan perlu diaktualkan,” sebut Kalalo.

Lanjutnya, peningkatan kemampuan SDM pembina di Dinkes provinsi dan kabupaten/kota, dimaksudkan agar mampu melakukan pembinaan dan pengawasan P-IRT, UKOT, dan UMOT.

Dalam hal pemenuhan standar dan persyaratan, mendorong peningkatan daya saing, dan melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman, bermutu, dan bermanfaat. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca juga:  RSUP Kandou Serius Penuhi Layanan Klasifikasi KRIS BPJS Kesehatan 

Para narasumber dalam pelatihan kali ini yaitu, Arie Restiati MSi dari Direktorat Tata Kelola Obat dan Perbekalan Kesehatan Publik Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI. Kemudian perwakilan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Manado, serta Kepala Bidang SDM, Farmasi, dan Alkes Dinkes Sulut Drs Djonny S Matali Apt.

(Harry)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.