MINUT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) menggandeng Bank SulutGo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Minut no 15 tahun 2018 dan Kas Daerah Online versi 2.0 Dalam Rangka Implementasi transaksi non tunai di Lingkungan Pemerintah kabupaten Minahasa Utara, Selasa (13/3/2018) siang tadi di Gedung Kantor Bapelitbangda Kabupaten Minut.
Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP) berkesempatan hadir dan membuka langsung kegiatan sosialisasi ini.
Bupati saat sambutannya dalam sosialisasi ini mengatakan transaksi non tunai merupakan bentuk transparansi dari bentuk pengelolaan keuangan daerah.
” Hal Ini dimaksudkan adalah untuk menghindari dari terjadinya penyimpangan transaksi keuangan daerah juga untuk menunjang kinerja seluruh SKPD dan ASN dalam pengurusan berkas dan mempermudah dalam pencairan,” jelas Bupati VAP.
Lanjut dijelaskan Bupati, transaksi non tunai merupakan amanat dari surat edaran (SE) Mendagri 910/1866/SJ dan 910/1867/SJ tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah. SE Mendagri juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan 2017.
“Oleh karena itu, kita harus segera mengimplementasikan transaksi non tunai dilingkup Pemkab Minut sesuai dengan aturan Mendagri,” imbau Bupati pilihan rakyat Minut ini.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minut Ir. Jemmy Kuhu MA, Plh Kaban Keuangan Arnolus D. Wolajan, BPKP Perwakilan Sulut Kwinhatmaka, Kepala Cabang Bank SulutGo Airmadidi Marieke Togas, para Kepala SKPD dan camat, Bendahara, PPTK dan ASN jajaran Pemkan Minut.
(Budi)