Tim EFQR Lanal Tahuna Amankan 8 WNP Illegal di Rumpon

oleh -730 Dilihat
Tim Gabungan TNI AL dan Pora ketika melakukan pengamanan WNP ilegal di sejumlah Bagan/Rumpon di wilayah perairan Sangihe.

TAHUNA – Tim EFQR Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tahuna setidaknya berhasil mengamankan 8 Warga Negara Philipina (WNP) di perairan Sangihe. Dimana kedelapan WNP tersebut diamankan terkait dengan ketidakpemilikan identitas legal namun menetap di wilayah Indonesia.

Komandan Lanal Tahuna Kolonel laut (P) Setiyo Widodo melalui Pasintel Lanal Tahuna Mayor laut (P) Agung Dwi Handoko yang memimpin langsung penangkapan WNP yang menjadi penjaga rumpon di perairan Sangihe menyebutkan bahwa ke-8 WNP diamankan di beberapa titik koordinat berbeda pada Rabu (28/2/2018) dan melakuan aktifitas menjaga rumpon milik sejumlah pengusaha perikanan di Sangihe maupun Bitung.

Bagan atau rumpon yang dijaga WNP ilegal.
Bagan atau rumpon yang dijaga WNP ilegal.

” Kegiatan operasi gabungan ini digelar karena adanya pengembangan informasi dilapangan tentang banyaknya WNP ilegal yang masih berada di sekitar Tahuna, pada khususnya dipekerjakan sebaga penjaga rumpon Bagan / Rumpon. Berdasarkan informasi awal tersebut komandan Lanal Tahuna Kolonel laut (P) Setiyo Widodo memerintahkan untuk melaksanakan penyelidikan maritim (Lidmar),” jelas Handoko.

Lebih lanjut Handoko menyatakan, selama pelaksanaan giat Operasi tim EFQR melaksanakan manuver menuju titik koordinat rumpon yang terdapat WNP ilegal serta menemukan adanya Bagan atau rumpon.

Para WNP ilegal yang diamankan petugas TNI AL.
Para WNP ilegal yang diamankan petugas TNI AL.

“Saat diketemukan WNP ilegal yang berada di setiap bagan maka secara bertahap WNP tersebut di bawa menuju ke KAL PSH untuk dilaksanakan pendataan, selanjutnya tim penindak Sea Rider melanjutkan pemeriksaan ke bagan yang lainnya. Total keseluruhan WNP Illegal yg terjaring operasi gabungan berjumlah 8 orang yang tidak mempunyai dokumen pribadi berupa ID Card, Dok PLB , Pasport maupun surat ijin tinggal dan bekerja di Indonesia,” jelasnya kembali.

Dari hasil pemeriksaan sementara lanjut Handoko, kedelapan WNP ilegal tinggal di Tahuna bervariasi dari minimal 2 tahun hingga 15 tahun. “Kebanyakan WNP tersebut tidak berani berdiam didaratan / Tahuna untuk menghindari petugas Tim Pora. Dan untuk sementara ini kedelapan WNP ilegal dibawa menuju Lanal Tahuna untuk dilaksanakan pengamanan sebelum di serahkan ke pihak imigrasi untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca juga:  Team Opsnal Gelar Oprasi Miras Di Keluhan Imandi Dan Desa Ikhwan

Nama-nama 8 WNP Ilegal masing-masing :
1.Nama : Pranee
TTL. : Kawas,21 Agustus 1977
Alamat. : Kawas,Saranggani Prabin Philipina

2.Nama. : Marcelino
TTL. : Kawas, 18 Mei 1974
Alamat. : Kawas,Saranggani Prabin Philipina

3. Nama. : Leonard Banaba
TTL : Alabil, 04 September 1993
Alamat. : Ance Kawas/Alabil,Saranggani Philipina

4.Nama. : Almario
TTL. :Alabil,19 Januari 1981
Alamat. : Yorpo Saranggani Philipina

5. Nama. : Buni Pasio
TTL. : Alabil, 21 September 1996
Alamat. : Amasan Saranggani Philipina

6. Nama. : Bonjeng Amasan
TTL. : Kawas,16 Nomember 1968
Alamat. : Kawas,Saranggani Philipina

7. Nama. : Elisar Belo
TTL. :Davao,14 April 1976
Alamat. : Alabil Kawas Saranggani Philipina

Baca juga:  Jabat Kapolsek Tamako, Roring: Kepercayaan Adalah Amanah

8.Nama. : Mario Masamluk
TTL. : Kawas, 01 Desember 1974
Alamat. : Kawas Saranggani Philipina

(sam)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.