Kendaraan dinas milik pemerintah yang kena aksi penertiban petugas Dishub Manado karena parkir diatas trotoar.
MANADO- Penertiban parkir kendaraan ditempat terlarang dan diatas trotoar oleh Dinas Perhubungan Kota Manado masih terus berlanjut. Pantauan sulutaktual.com, masih banyak kendaraan yang terkena sanksi penertiban (pengempisan/pengembosan) baik kendaraan Roda dua maupun Roda empat di hari ke-12 giat Penertiban Dishub Manado, Jumat (12/1/2017) siang tadi.
Terhitung, ada puluhan kendaraan yang tak mematuhi aturan terkena sanksi pengempisan roda kendaraan dalam Giat penertiban hari ini. Dan diantara sekian banyak kendaraan yang terkena penertiban, masih ada saja kendaraan milik pemerintah (Kendaraan dinas) yang ikut terkena penertiban.
Kendaraan dinas milik pemerintah yang parkir ditempat terlarang.
Sangatlah disayangkan, apalagi dengan telah diterbitkan Peraturan Wali Kota Manado No 4 tahun 2018 tentang penataan dan penindakan parkir di kota Manado, seyogyanya para abdi negara (ASN) menjadi contoh yang baik dalam penegakan aturan atau setidaknya menghormati dan mematuhi aturan yang telah diberlakukan Pemerintah Kota Manado.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado, M.Sofyan AP MSi, seharusnya pengguna kendaraan dinas/plat merah menjadi pelopor dan contoh yang baik bagi pengemudi lainnya.
“Pengguna kendaraan milik pemerintah atau kendaraan dinas/plat merah, seharusnya ikut mendukung aturan-aturan yang telah dibuat oleh Pemkot Manado. Mereka seharusnya memberi contoh berperilaku lalu lintas yang baik bagi pengendara lainnya. Karena ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat,” tukas Sofyan.
Apalagi lanjutnya, Wali Kota Manado Dr Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA telah menginstruksikan, jika ditemukan kendaraan dinas milik Pemkot Manado yang memarkir kendaraan ditempat terlarang atau diatas trotoar akan diberikan sanksi tegas berupa penarikan terhadap kendaraan dinas tersebut.
Kendaraan roda dua milik pemerintah yang parkir memakai bahu jalan.
Untuk diketahui, Perwako no 4 Tahun 2018 tentang penataan dan penindakan parkir di kota Manado. Dan ada beberapa sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar, bukan saja hanya sanksi digembosi atau dicabut pentil roda kendaraannya, akan tetapi sampai berlanjut pada penggembokan roda kendaraan, penderekan mobil dan denda serta pemasangan stiker sebagai tanda telah melanggar aturan.