Debt Collector Tak Perlihatkan Sertifikat Fidusia, Jangan Mau Kendaraan Ditarik Perusahan Leasing

oleh -663 Dilihat

JAKARTA – Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Tanpa adanya sertifikat fidusia, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi di jalan karena berpotensi menimbulkan pidana.

“UU Jaminan Fidusia ini memberikan kepastian hukum kepada debitur dan kreditur, sehingga dengan adanya sertifikat jaminan fidusia ini, baik penerima fidusia maupun pemberi fidusia/pemilik unit, dapat terlindungi masing masing haknya,” terang Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus kepada wartawan di gedung Balai Pertemuan Metro Jaya Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Hal itu diungkapkan Agus seusai acara Sarasehan dan Dialog Optimalisasi Pelaksanaan UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Guna Meningkatkan Pemahaman Masyarakat serta Pelaku Usaha Pembiayaan dalam Rangka Terwujudnya Ketertiban Masyarakat dan Kepatuhan Hukum. Acara ini dihadiri oleh sejumlah perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, pihak Ditjen Kemenkumham, dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda bergerak yang hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut. Misalnya, seseorang yang mengkredit motor, motor tersebut milik perusahaan leasing akan tetapi hak miliknya dialihkan kepada debitur.

Dalam pelaksanaan eksekusi ini, perusahaan leasing harus melengkapi diri dengan sertifikat jaminan fidusia setelah menempuh upaya somasi terhadap debitur terlebih dahulu. Dalam proses pelaksanaannya, pihak leasing dapat menunjuk atau bekerja sama dengan pihak ketiga (debt collector/tenaga jasa penagihan) untuk melakukan eksekusi (penarikan barang) dengan santun dan beretika.

Baca juga:  Rakernis Humas Polri 2025 Dibuka dengan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di Akpol Semarang

“Dan pemberi fidusia/pemegang kendaraan wajib menyerahkannya. Dengan adanya jaminan fidusia ini, diharapkan tidak ada lagi eksekusi di tempat,” imbuh Agus.

Dalam UU Jaminan Fidusia ini, diatur mekanisme dalam proses eksekusi (penarikan) benda bergerak dari debitur. Debt collector atau tenaga jasa penagihan tidak berhak mengeksekusi benda jika tidak dilengkapi dengan sertifikat jaminan fidusia.

“Jadi debitur bisa menanyakan kepada tenaga jasa penagih (debt collector) tentang sertifikat jaminan fidusia. Kalau tidak ada, tenaga jasa penagih tidak bisa melakukan eksekusi,” sambungnya.

Sementara di dalam pasal 18 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan : ” pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian apabila Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang di beli konsumen secara angsuran. Dan Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran.”

Baca juga:  Proyek Pergantian Jembatan DulimataTak Ramah Lingkungan, Babat Bakau Muda, Gakkum Kehutanan diminta Tegakkan Aturan

Dalam poin ini bisa dikatakan bahwa leasing telah dengan sengaja melakukan penyimpangan dan pelanggaran terhadap Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan jeratan sangsi pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 Milyar rupiah, sebagai mana dimaksud dalam pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebaliknya, dalam proses eksekusi ini, tenaga jasa penagih bisa menyarankan untuk penyelesaian di kantor perusahaan leasing. Debitur bisa mendapatkan restrukturisasi apabila merasa keberatan dengan cicilan kredit, sehingga bisa meminta keringanan cicilan dengan tenor yang ditambah kalau merasa keberatan dengan cicilan yang sekarang.

Sementara itu, Ketua Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan sertifikat fidusia ini memberikan proteksi kepada pihakleasing. Sebab, selama ini, tanpa adanya sertifikat fidusia, perusahaan pembiayaan harus melewati mekanisme pengadilan ketika hendak melakukan eksekusi.

“Ini kekuatannya sama dengan putusan pengadilan dan ini diproteksi oleh Undang-Undang Fidusia,” ujar Suwandi.

(Dari berbagai sumber)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.