MINUT — Polres Minahasa Utara (Minut) melalui Unit Tipikor Polres Minut usut temuan hasil penghitungan pihak Inspektorat Minut terhadap laporan KPU Minut yang diduga anggaran sebesar 10.4 miliar dari total dana hibah 19.9 miliar termasuk dana sharing dari provinsi sebesar 1.8 miliar yang dianggarkan dalam proses pilkada tahun 2015 yang tidak memiliki SPJ ataupun tidak jelas pertanggungjawabannya.
Untuk mengembangkan pemeriksaan, Unit Tipikor Polres Minut mengambil 9 karung berkas dokumen laporan penggunaan dana hibah anggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minut tahun 2015-2016 untuk dilakukan pemeriksaan.
“Setelah adanya temuan dari Inspektorat terkait laporan penggunaan anggaran KPU Minut, kami datang menjemput dokumen laporan untuk diperiksa dan dikembangkan lebih lanjut,” terang Kanit tipikor Polres Minut Chandra Buana, Senin (02/10/2017) di ruangan Bansos Kantor Bupati Minut.
Terkait pengambilan berkas tersebut yang menandatangani berita acara penyerahan dari Pemkab Minut diwakili Inspektorat Minut Umbase Mayuntu dan Kanit Tipikor Ipda Chandra Buana STK.
(Marvil)