Tercatat, 215 Kades Dipenjara Karena Dandes, 13 Provinsi Diawasi Potensi Penyalahgunaan

oleh -364 Dilihat

JAKARTA – Dana Desa yang digelontorkan pemerintah dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan di desa-desa seyogyanya dimanfaatkan sebaik baiknya untuk kepentingan desa. Adanya oknum Kepala Desa yang menggunakan anggaran dana desa demi kepentingan diri sendiri, disadari ataupun tidak, telah menempatkan dirinya harus berhadapan dengan hukum.

Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan, penegakan hukum dalam pengawasan dana desa yang telah berjalan sejak 2015 dengan menyiapkan 2.700 orang penyidik. Semua penyidik itu ditugaskan untuk penanganan korupsi di daerah.

Semenjak adanya kebijakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sudah tertangkap 215 kepala desa (kades) masuk penjara.

“Hal ini patut disayangkan, kami tidak ingin para kepala desa semua ditangkap dan dipenjara. Perlu pembinaan dari pihak-pihak terkait agar dalam pengelolaan dana desa menjadi tepat sasaran,” tegas Ari Dono.

Menurut Dirjen BPKP Iskandar Novianto, dalam upaya menangkal adanya penyelewengan dana desa, pihaknya sudah membuat aplikasi bekerjasama dengan Kemendagri. Pada 6 november 2015 Kemendagri sudah menerbitkan surat edaran Kemendagri mengenai Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang diberlakukan di seluruh desa.

“Kemudahan dari segi aplikasi dan pengendalian pengawasan serta perbaikan, agar output yang diminta oleh regulasi bisa dihasilkan sesuai yang diminta dan ini untuk memudahkan desa membuat laporan keuangan terkait dana desa,” tutupnya.

Sementara itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menaruh perhatian pada 13 provinsi yang memiliki potensi penyalahgunaan dana desa. Tiga diantaranya adalah Sumatra Utara, Jawa Timur dan Papua.

“Ada 13 provinsi yang sudah kami target. Kalau tidak segera dibenahi kami akan tangkap,” ujar Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo saat menghadiri Forum Merdeka Barat 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sabtu (19/8).

Menurut Eko, penyelewengan dana desa bisa terjadi di setiap daerah. Namun, pihaknya mencatat ada daerah di mana penyelewengan dana terjadi cukup masif yaitu di beberapa kabupaten di Sumatra Utara, Jawa Timur, dan Papua.

Baca juga:  Proyek Pergantian Jembatan DulimataTak Ramah Lingkungan, Babat Bakau Muda, Gakkum Kehutanan diminta Tegakkan Aturan

Eko mengungkapkan, kunci penyaluran dana desa agar tidak diselewengkan adalah pendampingan dan pengawasan. Pasalnya, kualitas sumber daya manusia aparat desa masih terbatas.

“Masyarakat desa, atau aparat desa banyak yang hanya tamatan SD atau SMP,” ujarnya.

Atas dasar itu, Eko mengatakan pemerintah terus memperbaiki upaya pendampingan dan pengawasan. Salah satunya dengan menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang membantu tata kelola keuangan pedesaan.

“Saat ini Siskeudes baru di 30 ribu dari 74 ribu desa. Tahun ini kita harapkan bisa 100 persen,” kata Eko.

Kemudian, lanjutnya, pemerintah juga mengembangkan aplikasi Ruang Desa. Dalam aplikasi itu pendamping desa bisa berinteraksi dengan kepala desa andai menemui kesulitan dalam pengelolaan dana desa.

Dari sisi pengawasan, pemerintah juga berencana menambah anggaran pengawasan di tingkat desa hingga kabupaten.

Baca juga:  Rakernis Humas Polri 2025 Dibuka dengan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di Akpol Semarang

Salah satu akibat dari penyelewengan dana desa adalah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan suap dalam penanganan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang tengah ditangani Kejari Pamekasan.

“Anggarannya (pengawasan) sedang dihitung oleh Kementerian Dalam Negeri dan dalam waktu dekat akan diusulkan kepada Kementerian Keuangan,” ujar Eko

Selain itu, pemerintah juga meminta peran serta masyarakat. Jika warga mengendus upaya penyelewengan dana desa, warga diharapkan segera melaporkannya kepada pendamping desa maupun Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa.

“Saya sudah mendapatkan jaminan dari pihak kepolisian bahwa keselamatan pelapor dijamin,” ujarnya.

Pada tahun ini pemerintah memberikan anggaran untuk dana desa mencapai Rp60 triliun untuk 74.754 desa di 434 kabupaten. Per akhir semester I, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pencairan dana desa tahap pertama telah mencapai Rp33 triliun ke 398 kabupaten atau sekitar 55 persen dari target.

Penyaluran dana desa tahap II dilakukan mulai Agustus 2017. Pencairan baru akan dilakukan bila desa telah memberikan laporan realisasi dan penggunaan dana desa tahap I paling lambat 31 Juli 2017.

(Dari berbagai sumber/Budi)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.