Imbas Vakumnya Perda Sangihe  8 Tahun 2002, Daerah Merugi Hingga Rp 24 M

oleh -284 Dilihat
Jansje Budiman SH

TAHUNA -Keberadaan Perda Sangihe Nomor 8 Tahun 2002 tentang retribusi pengendalian hasil bumi pala, cengkih, kopra dan kakao dinilai banyak kalangan sangat potensial untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Namun belakangan, Perda nomor 8 tahun 2002 tersebut justru divakumkan dan belum bisa lagi diterapkan. Hal ini dengan sendirinya mengundang rada tanya personel DPRD Sangihe.

Dalam rapat pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggatan 2017 belum lama ini, Ketua Komis B DPRD Sangihe Ferdy P Sinedu ST angkat bicara mempersoalkan dimentahkannya Perda tersebut,  dikarenakan dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), Kabupaten Sangihe dirugikan sekitar Rp 24 miliyar jika diakumulasi sejak tahun 2008 sampai 2017 akibat kevakuman Perda dimaksud.

Bahkan menurut Sinedu bukan hanya soal Perda, politisi Partai Gerindra yang  dikenal kritis itu juga menduga sengaja ada yang mengatur Perda 8 dimentahkan, termasuk meminta DPRD merekomendasikannya ke proses hukum jika terbukti ada oknum yang sengaja mengatur agar Perda yang sangat potensial untuk peningkatan PAD itu dimentahkan.

Baca juga:  Resmikan Kantor Perpustakaan Wounde Sebut Ibarat Proyek Tambal Sulam

”Dalam perjalanan sejak tahun 2008 Perda 8 Tahun 2002 dipending pelaksanannya dan dihentikan sementara, sehingga kalau dihitung sejak 2008 hingga 2017 daerah mengalami kerugian sebesar Rp 24 milyar. Kami mempertanyakan ini karena berkaitan dengan peningkatan PAD, dan kalau terbukti ada oknum dibalik menghentian Perda, kami minta dewan dapat merekomendasikan untuk diproses hukum,” tegas Sinedu.

Sementara dari penjelasan pihak Eksekutif di forum  pembahasan DPRD tersebut melalui Kepala Bagian Hukum, Jansje Budiman SH, disebutkan Perda Nomor 8 Tahun 2002 menindak lanjuti arahan  Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi  Daerah. Namun diselang waktu berjalan, Undang-undang 18 Tahun 1997 dicabut dan tidak berlaku lagi, sehingga kabupaten/kota tidak dimungkinkan lagi melakukan pemungutan objek retribusi  pala, cengkih, kopra maupun kakao.

Baca juga:  Anggaran Tulude Capai Rp 1 Miliar Lebih, Pilat : Mari Kawal dari Sisi Akuntabilitas

Meski begitu kata Budiman, dengan adanya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Kabupaten Sangihe diberikan kesempatan untuk dapat membentuk Perda terkait jasa umum, jasa usaha dan jasa tertentu.

“Dengan adanya UU nomor 2 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi maka kita bisa saja segera menerbikan Perda terkait penagihan terkait jasa umu, jasa usaha dan Kasa tertentu yang nantinya juga menjadi PAD,” kunci Budiman.

(sam)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.