MANADO – Satu lagi langkah cerdas PD Pasar Manado dalam mengatur tata kelola segala asetnya. PD Pasar Kota Manado bersama Kejaksaan Negeri Manado melaksanakan penandatangganan kerjasama terkait tata aturan masalah hukum perdata pengelolaan pasar yang Berlangsung, Selasa (22/8/2017) Siang tadi di pelataran parkir Kantor PD Pasar unit Bersehati.
Direktur Utama PD Pasar, Alfrets Ferry Keintjem SE dalam sambutannya mengatakan, maksud dan tujuan dalam pelaksanaan penandatanganan ini yaitu bagaimana PD Pasar khusus untuk bidang keperdataan bisa memaksimalkan segala hal yang bersifat tata usaha perdata negara sebagai bentuk kewenangan kami untuk menata tata kelolah PD Pasar.
“Sesuai hasil rekomendasi BPK tahun 2013 akan kami laporkan ke kejaksaan termasuk piutang PD Pasar. Ini dilakukan untuk meningkatkan potensi retribusi dan kami tidak mengelolah anggaran akan tetapi aset,”ucapnya.
Lebih jauh kata Keintjem, sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2013 pihak PD Pasar hanya sebatas mengelolah proyek Disperindag dan pihak lain yang ada di kawasan pasar tradisional.
“Kejari adalah pengacara negara yang menjadi mitra dari pihak PD Pasar,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado Budi Panjaitan melalui Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara Harry AG Tendean SH, MH mengatakan, peran pedagang dipasar tradisional sangat besar terhadap laju pembangunan di Kota Manado.
“PD Pasar harus memberikan rasa aman dan nyaman terhadap pedagang serta pelaku usaha,” ucapnya.
Selain itu kata Tendean, dari catatan BPK yang akan diberikan oleh pihak PD Pasar nanti akan kami tindaklanjuti secara persuasif sebab kami bukan pelindung PD Pasar melainkan untuk menunjang program pemerintah kota sesuai aturan yang berlaku.
“Pada intinya kami akan memberikan bantuan hukum kepada pihak PD Pasar dan pedagang,” pungkasnya.
Benny Parasan salah satu anggota dewan menambahkan, ini merupakan langkah maju dari pihak PD Pasar yang bermuara pada pengelolaan dan tata cara perusahaan PD Pasar.
“Ini merupakan langkah cerdas yang dilakukan oleh PD Pasar untuk menjalin hubungan baik dengan pihak pedagang. Sebab penataan pasar tradisional di Kota Manado sudah bagus,” tegas Parasan.
Sementara itu, Direktur Umum PD Pasar Hendra Novrianto Zoenardjy S,Pd dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan penandatangganan kerjasama ini merupakan suatu terobosan yang dilakukan PD Pasar dengan Kejaksaan Negeri Manado dan semoga dipahami dan dibaca sebagai langkah perubahan dalam PD Pasar.
“Ini bukan upaya untuk menakut-nakuti atau apapun untuk kemudian PD Pasar disebut sebagai pihak yang tak bisa disentuh oleh hukum,”ujar Dirum.
Ikut hadir dalam penandatangganan tersebut, Direktir Umum Hendra Zoenardji, Direktur Opersional Didi Sjafii, Direktur Pengembangan Tommy Sumelung, Kabag Umum Hentje Lumentut, Sekretaris Banwas Jimmy Rotinsulu, Kepala Badan Pengawas PD Pasar Helmy Bachdar serta para pedagang dan karyawan PD. Pasar.
(Budi)