TAHUNA- Ribuan minuman keras (Miras) berbagai jenis dan merk bakal segera dimusnahkan. Pemusnahan 500 botol minuman bersegel dari berbagai merk dan 3300 Miras jenis Cap Tikus ini sendiri merupakan hasil dari pelaksanaan operasi bersandi Pekat Samrat 2017.
Kapolres Sangihe AKBP I Dewa Made Adiyana SIK melalui Kasat Narkoba Iptu I Latinu menyatakan pemusnahan berbagai jenis dan merk Miras ini akan segera dilakukan.
“Ribuan Miras yang siap dimusnahkan selain dari hasil operasi Pekat Samrat 2017 juga operasi rutin lainnya,” tegas Latinu.
Latinu juga menyatakan selain pemusnahan Miras, sejumlah tersangka yang berhasil diamankan sebagai penjual Miras tanpa ijin ini juga berkasnya sudah siap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tahuna untuk selanjutnya segera dilanjutkan ke Pengadilan guna disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
“Selain mengamankan Miras tak berijin, aparat juga mengamankan penjual Miras tanpa ijin usaha penjualan meski Miras yang dijualnya mengantongi ijin,” jelasnya kembali sambil menambahkan razia Miras ini juga dalam rangka meminimalisir angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Sangihe yang terjadi akibat komsumsi Miras.
(sam)