MINUT — Meskipun mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemerinsa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) harus menyelesaikan beberapa masalah soal anggaran.
Seperti adanya 51 temuan kasus pada pengelolaan keuangan tahun anggaran 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus diselesaikan dalam waktu 60 hari kedepan.
Dengan adanya temuan ini, pihak Kejari Minut pun siap masuk untuk menangani temuan ini, jika tidak diselesaikan dalam waktu yang ditentukan.
“Seperti arahan presiden dimana jika 60 hari tidak diselesaikan, maka itu akan diambil alih oleh kejaksaan,” jelas Kasie Pidsus Kejari Minut, Antonius Silitonga SH MH kepada wartawan, Selasa (13/7/2017) siang tadi.
Diantara 52 temuan tersebut, kemungkinan besar ialah temuan pada perjalanan dinas yang tak sesuai, pengelolan aset yang diduga bermasalah dan lain sebagainya. Dikararenakam adanya temuan ini, tak akan menghambat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut dalam melakukan pemeriksaan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Minut.
“Dalam temuan ini, ada kasus yang berkategori perdata dan ada yang pidana. Keseluruhan kasus tersebut akan kami periksa jika memang ada penyalahgunaan uang negara atau merugikan keuangan negara,” tandas Silitonga
Lanjutnya, Kejari Minut belum menerima surat dari BPK terkait pemanggilan pemeriksaan ke OPD yang dimaksud. Kami tidak perlu menunggu rekomendasi dari BPK dan sampai sekarang juga tidak pernah ada surat rekomendasi tersebut. Tapi namanya kasus korupsi, itu tetap menjadi atensi kami, tutup Silitonga.
(Marvil Kembuan)