Terungkap, Sekira 15 M Pendapatan per Tahun PD Pasar pada Managemen lalu ‘Raib’

oleh -313 Dilihat
Ferry Keintjem

MANADO- Pertemuan yang digelar PD Pasar Manado dengan perwakilan pedagang Pasar bersehati di Kantor PD Pasar Manado, Terminal Pasar Paal 2, Sabtu (20/5/2017) lalu, membahas tentang kebijakan kebijakan dari PD Pasar Manado mengenai tarif sewa dan pemindahan lokasi berjualan, tanpa sengaja mengungkap terjadinya kebocoran pemasukan di PD Pasar Manado sekira 15 M per tahun, saat kepemimpinan managemen PD Pasar yang lalu.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh para insan pers,  terungkap dari mulut para pedagang yang hadir dalam pertemuan tersebut soal biaya retribusi harian di pasar pada waktu managemen PD Pasar yang lalu.

“Kami membayar retibusi Rp.30 ribu setiap hari, itu sudah termasuk dengan iuran listrik dan kebersihan. Dan itu sudah lama berlaku sejak tahun 2011 lalu,” ucap seorang pedagang pasar bersehati yang diketahui memiliki tempat usaha yang berukuran 3×4 m.

Untuk diketahui, sesuai petunjuk Peraturan Direksi (Perdis) no 1 tahun 2011, diketahui untuk tarif retribusi tempat usaha per hari adalah Rp4 ribu rupiah dikalikan dengan luas total lahan usaha ditambah dengan iuran listrik (Rp5 ribu) dan kebersihan (Rp5 ribu).

Baca juga:  RSUP Kandou dan Anhui Conch Venture Group Co.Ltd China Bahas Kerjasama

Jadi misal, untuk  tempat usaha yang berukuran 3×4 m2, sesuai Perdis no 1 tahun 2011, adalah bernilai Rp58 ribu. Jika dibandingkan dengan setoran iuran harian pedagang yang hanya Rp30 ribu/hari, itu berarti ada kebocoran Rp 28 ribu/hari.

Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Manado Ferry Keintjem saat menaggapi hal tersebut mengatakan, praktik yang dilakukan di masa lalu telah menyalahi aturan Perdis.

“Harusnya Perdis menjadi pegangan dalam menjalankan operasional di tubuh PD Pasar. Hal ini telah menyalahi aturan yang berlaku,” ucap Keintjem.

Dalam perhitungan nilai kebocoran pendapatan PD Pasar secara kasar, didapat nilai Rp.15,1 Milyar. Angka ini didapat dari selisih nilai setoran Rp 28 ribu diaplikasikan dengan jumlah pedagang 1500 orang dalam kurun waktu selama setahun. Dan itu baru dihitung pada satu pasar saja (Pasar Bersehati).

“15 M per tahun bukanlah nilai yang sedikit. Dan ini sudah berlangsung selama bertahun tahun. Bisa dilihat berapa banyak nilai kerugian daerah akibat praktik penyalahgunaan Perdis ini?” ujar Dirut.

Dalam penyampaiannya didepan pedagang dan insan pers, Dirut Keintjem menegaskan bahwa kelak dia tak ingin melanjutkan kesalahan kesalahan managemen PD Pasar yang lalu. Dia akan bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan lewat Peraturan Daerah (Perda) dan Perdis.

Baca juga:  RSUP Kandou Jadi Lokus Program Rightsizing Surveilans Sentinel ILI-SARI Kemenkes RI 

“Jadi, untuk tarif iuran dan harga sewa yang berlaku saat ini, itu sudah sesuai Perdis, dan bukan sekehendak hati untuk menaikkan tarif. Dan saya akan tetap berpegang pada aturan aturan yang telah ditetapkan dalam menjalankan operasional di pasar,” tutup Dirut Keintjem.

(Budi)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.