MANADO- Protes dari pihak pedagang yang mempertanyakan kebijakan PD Pasar Manado menaikan tarif sewa lahan dan tempat usaha berdagang di lokasi pasar di Kota Manado akhirnya terjawab tuntas.
Managemen PD Pasar melalui Direktur Utama Ferry Keintjem SE, Sabtu (20/5/2017) mengundang perwakilan pedagang pasar dan insan pers untuk mengadakan rapat bersama, membahas kebijakan PD Pasar Manado dalam merevitalisasi pasar di Kota Manado.
Dalam pertemuan tersebut, juru bicara perwakilan pedagang Arbudin Ardin Noho mempertanyakan kebijakan PD Pasar yang menaikkan tarif sewa lahan dan tempat usaha dan relokasi tempat berjualan.
“Kami mempertanyakan kenaikan tarif sewa yang tinggi. Apakah ada payung hukum untuk Perdis yang dipakai PD Pasar sebagai acuan tarif sewa? Dan kami juga menolak untuk dipindahkan dari lokasi kami saat ini, ke lokasi yang telah disediakan PD Pasar, dan alasan pemindahan lokasi tempat berjualan kami,” ujar Ardin.
Hal tersebut disampaikan Ardin karena adanya keberatan dari pihak pedagang akan kenaikan harga sewa dan menolak untuk dipindahkan tempat usahanya ke daerah hanggar yang telah dibangun PD Pasar Manado.
Untuk diketahui PD Pasar telah membangun hanggar diwilayah Pasar Bersehati dan bisa menampung sebanyak 72 pedagang.
Dirut Keintjem dalam penjelasannya mengatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif PD pasar itu sudah jelas, karena sudah dikaji terlebih dahulu dan tentu saja sesuai aturan yang ada.
“Kenaikan tarif sewa ini sudah dikaji terlebih dahulu. Dan tentu saja bukan dengan seenaknya kami untuk menaikkan tarif. Kami tetap berpegang pada aturan yang ada dan tak ingin menyalahi aturan,” jelas Keintjem.
Dilanjutkannya, dasar dari kenaikan tarif sewa adalah Peraturan Direksi (Perdis) no 1 tahun 2016. Perdis ini pun ada cantolan hukumnya pada Peraturan Daerah (Perda) no 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perusahan Daerah Pasar.
Dalam penjelasannya soal kenaikan tarif sewa yang ada di Perdis, Keintjem mengutip beberapa pasal yang ada di Perda no 1 tahun 2013, pasal 7 dan pasal 8, tentang kewenangan direksi dalam menetukan tarif sewa, dan pasal 9, tentang kewenangan direksi dalam menetukan tempat/lokasi usaha bagi pedagang.
“Jadi soal kenaikan tarif sewa dan pemindahan lokasi berjualan dipasar, sudah diatur dalam Perda. Apalagi Pemkot Manado dalam hal ini Walikota Manado sebagai pemegang saham, memiliki program revitalisasi pasar tradisional, dimana pasar tradisional tak harus kalah bersaing dengan pasar modern,” jelasnya.
Pemindahan lokasi berjualan bagi pedagang adalah program revitalisasi pasar tradisional agar lebih tertata, indah dan menarik bagi pengunjung, jelasnya.
Dalam penjelasan yang diberikan Dirut Keintjem, tampak pihak perwakilan pedagang mulai memahami perihal kenaikan tarif sewa dan maksud pemidahan lokasi berjualan di pasar. Ini dibuktikan dengan adanya beberapa perwakilan pedagang yang akhirnya menerima kebijakan yang diterapkan oleh pihak PD Pasar.
(Budi)