Nangoy: Perijinan RM Afisha Sedang Berproses

oleh -460 Dilihat
Steven Nangoy

MANADO – Sorotan dari beberapa media tentang beroperasinya Rumah Makan (RM) Afisha yang disinyalir belum mengantongi izin izin usahanya, membuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) akhirnya turun tangan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PM-PTSP), Bismark Lumentut, SE melalui Kepala Bidang Data, Informasi, Pengaduan, Pengawasan dan Regulasi, Steven D. Nangoy, SE membenarkan RM. Afisha belum memiliki izin lokasi usaha dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena ada syarat administrasi yang masih di evaluasi.

“Sebenarnya pihak RM Afisha telah mengajukan pembuatan perizinan usahanya. Akan tetapi masih terkendala dengan penyelesaian evaluasi rekomendasi Andalalin. Ada poin yang belum dipenuhi pihak RM Afisha. Akan tetapi proses pembuatan perizinan mereka sedang berjalan. Apalagi pihak pengusaha sangat pro aktif dalam penyelesaian perizinan RM Afisha, ” jelas Nangoy.

(Baca juga: Penuhi Rekomendasi Andalalin, Pemilik RM Afisha Segera Siapkan Lahan Parkir)

Lanjutnya, ada beberapa perizinan yang belum bisa kami keluarkan. Kami menunggu hasil evaluasi rekomendasi Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari pihak Dinas Perhubungan. Ada poin yang belum dipenuhi pihak RM Afisha, yakni ketersedian lahan parkir, beber Nangoy saat ditemui sulutaktual.com di kantornya, Jumat (28/4/2017) siang.

Langkah pro aktif pihak RM Afisha yang sedang menyelesaikan urusan perizinannya, ditanggapi positif Kabid Steven.

“Kita juga harus menghargai pengusaha yang pro aktif dan memiliki niat baik untuk memenuhi izin usahanya. Dengan adanya tempat usaha yang baru, berarti terbuka juga lapangan pekerjaan yang baru. Namun tetap mereka harus memenuhi kewajiban mereka,” jelas mantan Kabag Humas Dekot Manado ini.

Sementara itu, pemilik RM. Afisha, Hi. Ihsan Wakid, saat ditemui dilokasi RM. Afisha, menjelaskan, pihaknya memiliki niat baik dengan terus secara pro-aktif melengkapi perizinan.

Baca juga:  RSUP Kandou Transisi ke Sistem KRIS JKN, Penuhi 12 Kriteria Optimalkan Layanan Kesehatan 
Hi. Isha Wakid
Hi. Isha Wakid

“Kami sementara mengurus perizinannya, dan itu sementara berproses. Betul memang ada poin yang belum kami penuhi dalam evaluasi rekomendasi Andalalin tersebut mengenai ketersediaannya lahan parkir,” ungkap Ihsan, Jumat (28/04/2017) sore.

Ditambahkannya, bahwa pengurusan semua izinnya, sebenarnya sudah jauh sebelum RM. Afisha beroperasi. Akan tetapi, tentu saja melalui proses dan waktu yang tidak singkat. Hingga kini, pihaknya terus berupaya memenuhi semua ketentuan yang dipersyaratkan, termasuk ketersediaan lahan parkir itu.

“Saya menyadari, kondisi jalan di depan rumah makan kita menjadi terganggu akibat parkir pelanggan kita. Tapi saya akan penuhi syarat lahan parkir itu,” jelas Ihsan seraya menjelaskan kalau saat ini dirinya sedang bernegosiasi dengan pemilik rumah disamping RM Afisha untuk membeli tanahnya.

Lanjutnya, Semoga negosiasi berjalan baik dengan pemilik lahan. Lahan yang akan kita beli ini nantinya difungsikan sebagai lahan parkir, kunci Ihsan seraya membantah jika pihaknya ada main mata dengan pihak Dinas PM-PTSP dan Dishub Manado.

Baca juga:  Menkes dan Mendiktisaintek Aktifkan Lagi PPDS Ilmu Penyakit Dalam di RSUP Kandou

Diketahui, RM. Afisha yang belum sebulan beroperasional ini, berdiri di atas lahan seluas 450 m2 dengan kapasitas lebih dari 100 tempat duduk. Hal ini mengisyaratkan harus adanya rekomendasi Andalalin.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) no 75 tahun 2015 pasal 9 tentang Dokumen hasil analisa Andalalin yang menyebutkan mengenai keharusan tersedianya lahan parkir bagi usaha Rumah Makan/Restoran.

Masih juga pada Permen yang sama, pada pasal 2 ayat 1 (Pasal 2 ayat 3i) tentang usaha yang memerlukan rekomendasi andalalin (Restoran/Rumah Makan), dan Pasal 12 , yang menyatakan bahwa rekomendasi andalalin merupakan salah satu syarat pengusaha untuk mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin Lokasi.

Untuk memperoleh semua perizinan, pengusaha juga wajib memperhatikan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2011 Pasal 49 dan Peraturan Daerah (Perda) kota Manado nomor 5 tahun 2011 (Pasal 6 ayat 1-2, Pasal 8 ayat 4 dan Pasal 11 ayat 1-2).

(Budi)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.