MANADO- Permasalahan akan Ketersediaannya blanko e-KTP yang lama menghilang dan sempat meresahkan warga Manado tak lama lagi bakal terselesaikan.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado Julises Oehlers SH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/4/2017) sore tadi, memastikan bahwa blanko e-KTP segera tersedia.
“Blanko e-KTP segera tersedia. Kami sudah mendapat informasi dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil agar segera menjemput blanko e-KTP. Jadwal kami sesuai petunjuk dari Depdagri adalah tanggal 18 April 2017,” beber Oehlers.
Dilanjutkannya, untuk Kota Manado mendapat jatah sekitar 8000 blanko e-KTP. Dan kesemuanya akan habis terpakai dikarenakan jumlah pengajuan untuk pembuatan e-KTP sudah mencapai 17.920 pemohon sesuai data per Desember 2016.
” Untuk tahap awal, ke 8000 blanko e-KTP akan diprioritaskan untuk pemohon yang telah melakukan perekaman data dan sudah terdata di Depdagri. Bagi pemohon yang ingin membuat e- KTP baru atau mengganti e-KTP yang telah kedaluwarsa belum bisa terlayani dikarenakan ketersedian blanko yang belum mencukupi,” jelas Oehlers.
Ditambahkannya, bagi warga Manado yang belum bisa terlayani pembuatan e-KTP nya, masih bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang fungsinya sama dengan e-KTP.
“Kami menjamin Suket itu bisa menggantikan e-KTP karena data yang ada dalam suket tersebut sama persis dengan e-KTP. Dan bisa digunakan untuk keperluan apa saja layaknya e-KTP,” ucapnya.
Diketahui, Kemendagri memberikan jatah awal untuk Kota Manado sebanyak 8000 blanko e-KTP dan diperkirakan akan ada penambahan blanko e-KTP di Bulan Juni nanti.
(Budi)