Tiga Kali Melapor Tak Ditindaklajuti, PT Malisya Sejahtera Pertanyakan Ketegasan Kapolres Bolmong

oleh -425 Dilihat

MANADO- Martin Risman Simanjuntak, SH, MH kuasa hukum PT Malisya Sejahtera mempertanyakan pelaksanaan ketegasan dan jaminan hukum di Kepolisian Resort (Polres) kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Pasalnya, laporan tindak pelanggaran hukum yang dialami kliennya (PT. Malisya Sejahtera) ke Polres Bolmong, hingga kini belum ditindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku.

“ Sudah jelas ada tindak pelanggaran hukum yang dilakukan Abner Patras dan kawan-kawan ke klien kami PT. Malisya Sejahtera, sudah dilaporkan, tapi hingga kini belum ada tindakan secara hukum. Hingga kini kami masih bertanya-tanya, kenapa laporan klien kami belum ada tindaklanjut dari Kepolisian,” jelas Simanjuntak saat ditemui di sebuah rumah kopi di bilangan Boulevard, Sabtu (01/04/2017) malam.

Simanjuntak menjelaskan, kliennya sudah melayangkan tiga laporan tindak pidana yang telah dilakukan beberapa orang secara bersama-sama ke Polres Bolmong, yaitu,

Laporan pertama, pada tanggal 30 September 2016 lalu, dimana PT. Malisya Sejahtera melalui karyawannya, Julianus Sormin melaporkan Yani Tampilang dan kawan-kawan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Poigar atas tindak pidana memasuki, mendirikan bangunan dan menduduki tanpa izin lokasi perkebunan HGU milik PT. Malisya Sejahtera, di desa Tiberias. LaporanPolisi ini diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi/Pengaduan nomor : STTLP/808.a/XII/2016/SULUT/RES BM.

Selanjutnya laporan yang kedua, pada tanggal 8 Desember 2016, PT. Malisya Sejahtera melalui karyawannya, Julianus Sormin melaporkan Abner Patras dan kawan-kawan atas tindak pidana pencurian dan menguasai lahan perkebunan perkebunan, serta mengambil dan/atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah milik PT. Malisya Sejahtera, dengan laporan polisi nomor : STTLP/1002.a/XII/2016/SULUT/RES BM.

Kemudian laporan yang ketiga, pada tanggal 18 Maret 2017, PT. Malisya Sejahtera melalui karyawannya, Julianus Sormin melaporkan Amos Genggona atas tindak pidana pengancaman terhadap para pekerja PT. Malisya Sejahtera, dengan laporan polisi nomor : STTLP/190/III/2017/SULUT/RES BM.

Namun, menurut Advokat muda ini, hingga kini pihak Polresta Bolmong tidak mengambil tindakan hukum apapun terhadap orang orang yang dilaporkan tersebut.

Baca juga:  Asyik Main HP Dalam Kamar, Guru Di Kampung Petta Barat Dibacok Buruh Harian Lepas

Bahkan Ia sudah melayangkan surat permohonan ke Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi, SIK, terkait perkembangan Tindaklanjut atas laporan pada tanggal 24 Februari 2017, dengan nomor : 021/SM&P.SI/II/2017 dan permohonan penegakkan hukum pada tanggal 30 Maret 2017, dengan nomor : 022/SM&P.SI/III/2017.

Lebih anehnya lagi menurut Simanjuntak, dari Surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanggal 23 November 2016, nomor : B/554/XI/2016/Reskrim, yang disampaikan Polres Bolmong ke kliennya, menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan panggilan pertama dan kedua ke masing-masing terlapor, dan para terlapor tidak menghadiri panggilan, namun hingga kini pihak Polres Bolmong tidak melakukan upaya hukum lebih lanjut sesuai ketentuan undang-undang.

Lebih lanjut, Simanjuntak menjelaskan, akibat tidak adanya kepastian dan ketegasan hukum yang dilakukan Polresta Bolmong terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Abner Patras dan kawan-kawan ini, kliennya PT. Malisya Sejahtera hingga kini belum dapat melakukan aktivitas operasional.

” Untuk diketahui, PT Malisya Sejahtera hingga kini tidak bisa melakukan aktivitas operasional. Bukan hanya aktivitas pembersihan 8000 bibit kelapa yang telah mati, yang berpotensi menimbulkan hama dan penyakit, tapi klien kami juga tidak bisa melakukan pemanenan kelapa serta kegiatan operasional lainnya,” ungkap Simanjuntak.

Lanjutnya, kalau kondisinya begini, perusahaan tentu mengalami kerugian. Perlu di ingat, ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia investasi Bolmong bahkan Sulawesi Utara. Karena kedepannya, investor yang ingin berinvestasi di Bolmong, atau daerah lainnya di Sulawesi Utara, akan berpikir kembali untuk berinvestasi disini, katanya.

Diketahui, sejak tahun 2001, PT Malisya Sejahtera (Perusahaan) telah memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) Perkebunan Kelapa, Hak Guna Usaha (HGU) seluas 177,132 Ha, yang berlokasi di Desa Tiberias, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Perusahaan ini sudah memperoleh segala perizinan lainnya dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan-Perundang-Undangan yang berlaku.

Namun sejak awal tahun 2015 hingga saat ini, kegiatan investasi Perusahaan yang direncanakan untuk pengembangan industri berbasis kelapa secara terpadu mulai dari hulu (produksi benih kelapa bersertifikat) sampai ke industri hilir (pengolahan beragam produk) belum dapat dilaksanakan sesuai yang direncanakan oleh Perusahaan.

Baca juga:  Skena Rio Bohong Terungkap Saat Sidang Terdakwa " Jufri "Di Pengadilan Militer Manado

Hambatan yang dihadapi Perusahaan adalah gangguan terhadap pekerja serta penolakan kegiatan usaha Perusahaan yang dikoordinir secara massif oleh oknum-oknum tertentu yang menjurus pada tindakan “Premanisme”, yang terkesan dibiarkan oleh pihak yang berwenang.

Puncaknya pada tanggal 15 September 2016, karena adanya tekanan dari segelintir orang yang mengatasnamakan masyarakat, Pejabat Bupati Bolaang Mongondow sebagaimana Surat No. 53/03/IX/2016 tertanggal 15 September 2016 justru mencabut izin HGU PT Malisya Sejahtera (Surat Pejabat Bupati Bolmong) yang sebenarnya secara hukum bukan merupakan kewenangannya.

Atas pencabutan Izin HGU Perusahaan tersebut, Perusahaan “Dipaksa” untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Yang akhirnya pada tanggal 24 November 2016, PTUN Manado telah membatalkan Surat Pejabat Bupati Bolmong dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Terhadap putusan PTUN Manado tersebut, Pejabat Bupati Bolaang Mongondow telah mengeluarkan surat No. 68/03/XII/2016 tertanggal 9 Desember 2016 perihal membatalkan surat pencabutan izin HGU Perusahaan yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Dengan dasar putusan Pengadilan PTUN Manado tersebut serta kekuatan legalitas yang lengkap dimiliki oleh Perusahaan, maka sejak 3 Maret 2017 Perusahaan kembali melaksanakan aktivitas dimulai dengan menata kembali areal pembibitan yang telah terhenti selama hampir 1 Tahun.

Pembersihan terhadap bangunan pondok-pondok liar di areal HGU Perusahaan pun dilakukan, karena tidak sesuai dengan peruntukan lahan dan menganggu kegiatan perkebunan kelapa sebagaimanana diamanatkan dalam pemberian HGU.

Namun, aktivitas pembersihan itu mendapat perlawanan dari beberapa oknum yang mengatasnamakan warga. Oknum-oknum ini disinyalir memprovokasi warga demi kepentingan pribadi.

(ebs)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.