Airmadidi, SulutAktual – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) di bawah pimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan dan Wabup Ir Joppie Lengkong, melauncing stop Pungli di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberantas Praktek Pungli, Senin (31/10/2016) di Pendopo Pemkab Minut.
Wakil Bupati Ir Joppie Lengkong dalam sambutannya mengatakan pungutan yang tidak ada dasar hukum sama dengan liar, baik didesa, kecamatan dan kabupaten.
“Jika terbukti, akan ditindak tegas dengan ancaman pemecatan,” tegas Lengkong.
Dikatakan Bendahara PKB Sinode GMIM ini, pencanangan bebas Pungli di pemkab Minut, saat ini ditandai lewat bentuk tanda tangan baik dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai tingkat desa, berkomitmen, hal ini wajib di taati.
Lanjut Lengkong, kalau didesa ada pungutan yang tidak ada dalam Peraturan desa, itu namanya liar. Mari kita telusuri bersama tentang adakah pungutan yang kita lakukan tanpa adanya peraturan karena itu adalah liar dan sanksinya tegas.
Terpisah, Kepala Ispektorat Minut Umbase Mayuntu mengatakan, semoga komitmen ini dijalankan dengan baik, karena nantinya, masyarakat yang akan melihat pelaksanaannya.
“Diharapkan juga bagi masyarakat, jika terbukti ada yang melakukan praktek Pungli silahkan laporkan ke Pemkab,” tutupnya.
(Alfian Posumah)