Airmadidi, SulutAktual – Banyaknya perumahan yang berdiri di Minahasa Utara (Minut) ternyata masih berpolemik. Pasalnya, ada beberapa perum yang sudah didirikan tetapi tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal tersebut mengundang kritik sejumlah pihak. Salah satunya, Anggota dekab Minut Edwin Nelwan. Dirinya mengatakan, jika bangunan tidak memiliki IMB, dinas terkait harus turun tangan.
“Jangan dibiarkan warga, apalagi pengembang perum tidak memiliki IMB. Ini berbahaya dan tidak sesuai aturan. Harus ditindak,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Minut Drs Marten Sumampouw saat dikonfirmasi terkait sejumlah perum yang belum memiliki IMB mengaku pihaknya selalu mengecek ke lapangan, memang ada perum yang belum memiliki izin.
Tetapi dibeberkan Sumampouw, hal itu terjadi kemungkinan karena dulunya izin lokasi langsung dari Bapelitbang, jadi kami tidak dapat mengontrol. “Tetapi setelah sudah satu atap, barulah dapat diketahui apakah ada izin atau tidak,” katanya.
Lanjutnya, KPPT dibantu instansi teknis, untuk mempercepat pengurusan izin, yakni Bagian Ekonomi, Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas PU, Dinas Tata Ruang, Bapelitbang, Badan Lingkungan hidup, Dinas Pertambangan, dan Disperindak.
(Alfian Posumah)