AIRMADIDI, SULUTAKTUAL – Setelah sempat tertunda, akhirnya pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Desa Bahoi menemui titik terang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPMPD Minut Sammy Rompis, untuk jumlah calon Hukum Tua (Kumtua) di desa Bahoi sudah dua peserta. Jadi, pelaksanaan Pilhut di desa tersebut sudah bisa dilakukan. “Yah, pesertanya sudah sesuai aturan yakni lebih dari satu calon. Direncanakan, pelaksanaannya akan digelar pada 23 Mei mendatang,” ungkapnya.
Dibeberkan Rompis, dua desa lainnya yang juga tertunda yakni Desa Wori dan Kema III belum bisa dipastikan jadwal pelaksanaannya. “Kalau di Wori kami masih akan mengadakan rapat dengan pihak Kecamatan. Sedangkan, di Kema III sudah memasuki penetapan calon. Namun, untuk pelaksanaan Pilhut belum bisa dipastikan kapan,” tutur Rompis.
Untuk diketahui, pelaksanaan Pilhut di tiga desa tersebut tidak dilaksanakan serentak dengan 53 desa pelaksana lainnya, karena mengalami sedikit permasalahan.(rik/agl)