AIRMADIDI, SULUTAKTUAL – Langkah Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) masih tersendat hanya karena belum didukung sepenuhnya sejumlah pejabat Pemkab Minut.
Pasalnya, miliaran Tunjangan Ganti Rugi (TGR) di beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) belum ditindaklanjuti. Bahkan instruksi VAP sapaan akrab Panambunan untuk memroses TGR dari temuan BPK-RI perwakilan Sulut sebesar Rp1,2 miliar belum ditindak lanjuti.
“Jadi sudah ada instruksi bupati agar, SKPD yang memiliki TGR bersama pihak ketiga segera ditindaklanjuti ke aparat hukum terkait. Sayangnya instruksi yang sudah disampaikan bupati ini saat rapat bersama dengan asisten dua dan inspektorat Senin 16 Mei lalu belum direspon,” tutur sumber resmi yang meminta namanya tidak dipublis.
Alasan bupati, mendesak penyelesaian TGR berdasarkan rekomendasi BPK dalam LHP pengelolaan keuangan Minut tahun 2015, wajib dituntaskan. Sebab jika tidak, imbasnya berdampak pada perolehan opini WTP yang jadi target Pemkab saat ini. “TGR harus selesaikan, itu menghambat perbaikan opini Minut dari BPK soal pengelolaan keuangan. Lanjutnya, kalau SKPD dan pihak ketiga kurang proaktif, segera dilimpahkan ke aparat penegak hukum,” jelas Bupati.
Sayangnya, soal instruksi bupati menyangkut pelimpahan penunggak TGR ke aparat berwajib. Belum direalisasikan instansi tekhnis yakni Inspektorat serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Baran Milik Daerah (BPKBMD). Kepala Inspektorat Theo Suatan dikonfirmasi menjelaskan, meski sudah ada instruksi bupati. Namun persoalan pelimpahan penunggak TGR ke aparat penegak hukum, masih harus dikonsultasikan dulu ke Sekretaris Daerah (Sekda). “Sebenarnya instruksi bupati sudah ada. Hanya saja, kami masih harus berkoordinasi dengan Sekda menyangkut pelimpahan masalah ini ke aparat penegak hukum,” kata Suatan.
Terpisah, Sekda Minut Ir Sandra Moniaga MSi, saat dihubungi berkelit. Alasannya, instansi teknis yakni Inspektorat dan BPKBMD harusnya mampu menafsirkan apa yang menjadi instruksi Bupati VAP. “Kenapa harus berkoordinasi lagi dengan saya. Instruksi bupati sudah jelas, harusnya langsung ditindaklanjuti. Kalau koordinasi dengan saya, apa lagi yang harus dibahas, sebab perintah bupati sudah sangat jelas,” tandas Moniaga.
Soal pelimpahan penunggak TGR ke aparat penegak hukum. Itu bukan berarti, mereka (penunggak,red) langsung ditahan aparat berwajib baik kejaksaan maupun kepolisian. “Pelimpahan penagihan itu sudah menjadi urusan penunggak dan aparat berwajib. Dengan begitu, sisa TGR tidak lagi dimasukan BPK menjadi beban Pemkab dan target WTP bisa tercapai. Kalau sudah diselesaikan tentunya penunggak tidak ditahan,” kuncinya.(*/ria/agl)