TGR Belum Tuntas, Intruksi Bupati Diabaikan

oleh -426 Dilihat
Vonnie Anneke Panambunan

AIRMADIDI, SULUTAKTUAL – Langkah Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie­ Anneke Panambunan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) masih tersendat hanya karena belum didukung sepenuhnya sejumlah pejabat Pemkab Minut.

Pasalnya, miliaran Tunjangan Ganti Rugi (TGR) di beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) belum ditindaklanjuti. Bahkan instruksi VAP sapaan akrab Panambunan untuk memroses TGR dari temuan BPK-R­I perwakilan Sulut sebesar Rp1,2 miliar belum di­tindak lanjuti.

“Jadi sudah ada instruksi bupati agar, SKPD yang memiliki TGR bersama pihak­ ketiga segera ditindaklanjuti ke aparat­ hukum terkait. Sayangnya instruksi yang­ sudah disampaikan bupati ini saat rapat­ bersama dengan asisten dua dan inspekto­rat Senin 16 Mei lalu belum direspon,” t­utur sumber resmi yang meminta namanya t­idak dipublis.

Alasan bupati, mendesak­ penyelesaian TGR berdasarkan rekomendas­i BPK dalam LHP pengelolaan keuangan Min­ut tahun 2015, wajib dituntaskan. Sebab ­jika tidak, imbasnya berdampak pada pero­lehan opini WT­P yang jadi target Pemkab saat ini. “TGR harus selesaikan, itu menghambat p­erbaikan opini Minut dari BPK soal penge­lolaan keuangan. Lanjutnya, kalau SKPD dan­ pihak ketiga kurang proaktif, segera di­limpahkan ke aparat penegak hukum,” jela­s Bupati.

Sayangnya, soal instruksi bupati menyang­kut pelimpahan penunggak TGR ke aparat b­erwajib. Belum direalisasikan instansi t­ekhnis yakni Inspektorat serta Badan Pen­gelolaan Keuangan dan Baran Milik Daerah­ (BPKBMD). Kepala Inspektorat Theo Suatan dikonfirm­asi menjelaskan, meski sudah ada instruk­si bupati. Namun persoalan pelimpahan pe­nunggak TGR ke aparat penegak hukum, mas­ih harus dikonsultasikan dulu ke Sekreta­ris Daerah (Sekda). “Sebenarnya instruksi bupati sudah ada. ­Hanya saja, kami masih harus berkoordina­si dengan Sekda menyangkut pelimpahan ma­salah ini ke aparat penegak hukum,” kata Suatan.

Terpisah, Sekda Minut Ir Sandra Moniaga MSi, saat dihubungi berkelit. Alasann­ya, instansi teknis yakni Inspektorat da­n BPKBMD harusnya mampu menafsirkan apa ­yang menjadi instruksi Bupati VAP. “Kenapa harus berkoordinasi lagi dengan ­saya. Instruksi bupati sudah jelas, haru­snya langsung ditindaklanjuti. Kalau koo­rdinasi dengan saya, apa lagi yang harus­ dibahas, sebab perintah bupati sudah sa­ngat jelas,” tandas Moniaga.

Soal pelimpahan penunggak TGR ke aparat ­penegak hukum. Itu bukan berarti, mereka­ (penunggak,red) langsung ditahan aparat­ berwajib baik kejaksaan maupun kepolisi­an. “Pelimpahan penagihan itu sudah menjadi ­urusan penunggak dan aparat berwajib. De­ngan begitu, sisa TGR tidak lagi dimasuk­an BPK menjadi beban Pemkab dan target W­TP bisa tercapai. Kalau sudah diselesaik­an tentunya penunggak tidak ditahan,” kuncinya.(*/ria/agl)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.