Acuhkan UU KIP, Asisten 2 Pemkab Minut Diduga Halangi Kerja Jurnalis

oleh -95 Dilihat
Asisten II Pemkab Minut Allan Mingkid.

MINUT – Di era reformasi saat ini, dimana keterbukaan informasi untuk publik tak bisa lagi dibatasi, namun sayang masih saja ada oknum-oknum pejabat yang masih memakai cara-cara orde baru, yang menghambat jurnalis untuk mencari atau mendapatkan informasi yang akan dipublikasikan ke masyarakat luas.

Praktek seperti ini dipertontonkan kembali oleh seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut. Asisten II Pemkab Minut Allan Mingkid diduga menghalang-halangi kegiatan jurnalis saat meliput berita pada kegiatan PJs Bupati Minut Clay Dondokambey, SSTP, MAP.

Rapat EPRA Pemkab Minut yang digelar di ruang Atrium Kantor Bupati Minut.
Rapat EPRA Pemkab Minut yang digelar di ruang Atrium Kantor Bupati Minut.

Perangai Mingkid yang arogan ini menegur dan tidak mengizinkan wartawan melakukan perekaman kegiatan Rapat EPRA Pemkab Minut di Atrium Kantor Bupati Minut, Rabu (14/10/2020) dengan alasan rapat dan tidak bisa dilakukan peliputan. Padahal rapat EPRA digelar di ruang atrium Pemkab Minut yang terbuka.

Perilaku yang tidak sepantasnya dan sangat memalukan oleh pejabat utama pemkab Minut ini, sangat bertentangan dengan sikap PJs Bupati yang sangat familiar dengan tugas dan fungsi Wartawan peliputan biro

Menurut Diana Massie wartawan LPP RRI Manado, dirinya saat melakukan peliputan dan perekaman audio pelaksanaan rapat EPRA pemkab Minut yang dilaksanakan di Atrium Kantor Bupati, pada sesi penjelasan kepala BKD terkait pakaian dinas setiap ASN, tiba-tiba didatangai Allan Mingkid yang adalah asisten II Setdakab Minut dan melarang Massie yang saat itu berada di salah satu pelantang audio untuk bermaksud merekam jalannya pembahasan.

“Tolong jangan dulu direkam itu, kita lagi rapat dinas ini tolong jangan di rekam maaf maaf ya,” kata Allan beralasan dan tetap tidak mengizinkan kegiatan peliputan.

Massie yang memang membutuhkan audio sebagai bahan berita, ketika mendapat perlakukan tersebut sangat kecewa

“Suara itu sangat perlu bagi kami media radio. Kami kan akan juga mensosialisasikan ke masyarakat, kerja serta upaya Pemkab Minut dalam penegakan aturan. Kalau ini rapat tertutup kenapa harus di ruang terbuka yang siapa saja bisa mengakses semua pembicaraan. Sayang sekali pak Pjs sangat welcome dengan tugas media tapi dia (mingkid, red) sangat sangat mengecewakan,” sembur Massie.

Pelecehan tugas jurnalistik ini mengundang reaksi keras seluruh anggota Forum Jurnalis Biro (Forjubir) yang meminta agar Pjs Bupati mengevaluasi kinerja Mingkid ini.

“Kami melihat ini bukan perintah Pjs Bupati, tetapi inisiatif yang bersangkutan, seolah-olah ketakutan sebab ada yang disembunyikan dan takut diberitakan. Tindakan menghalangi tugas jurnalis dalam forum resmi adalah tindakan pelecehan dan arogansi, serta melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” kata Ketua Forjubir Minut, Stenly Lumempouw.

Lanjut Lumempouw, Forjubir Minut dengan tegas mengutuk tindakan arogansi Asisten II Pemkab Minut ini kepada wartawan yang melakukan tugas jurnalistik, dan ini untuk tidak terjadi di masa yang akan datang.

(Budi/tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.