MINUT–Anggota Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Ewin Umbola melakukan supervisi di Bawaslu Minahasa Utara (Minut), Selasa (22/6/2020). Hal tersebut dilakukannya dalam rangka mengantisipasi adanya pelanggaran saat tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam supervisi tersebut, Umbola menegaskan kepada seluruh penyelenggara khususnya Bawaslu Minut untuk tetap melakukan pengawasan sesaui aturan, pencegahan dan penindakan berdasarkan regulasi saat ini.
“Semua pelanggaran, harus dilakulan kajian secara mendalam, baik dalam konteks PKPU dan UU terkait prosedur dan Hak Konstitusional yang di atur dalam UUD 1945,” kata Umbola.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Rocky Ambar SH MH mengatakan, pihaknya akan terus melakukan kajian secara mendalam atas dokumen BA yang dimana dapat menjadi suatu objek sengketa proses pemilihan di Bawaslu.
“Pastinya, tindakan dan keputusan yang akan dilakukan sesuai aturan PKPU dan UU,” pungkasnya, didampingi Ketua Bawaslu Simon Awuy SH dan Komisioner Rahman Ismail.
(Budi)