TAHUNA -Ditengah pademi Covid 19 yang terus berlanjut saat ini, berbagai upaya pemutusan rantai penularan dilakukan. Bahkan untuk kalangam Aparatur Sipil Negara (ASN) juga wajib mentaati aturan yang diberlakukan terkait dengan larangan mudik ke luar daerah untuk perayaan hari raya keagamaan.
Kepala Badan Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Sangihe Steven Lawendatu ditemui sejumlah wartawan usai Video Conference (Vidcon) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) di Kantor Kominfo daerah menyatakan sesuai penegasan yang baru diterimanya dari Menteri PAN RB, Edaran BKN, dan Keputusan Presiden, ada tindakan tegas yang menanti, bagi ASN yang nekat dan mudik keluar daerah.
“Penindakannya mulai dari penurunan pangkat, penundaan gaji berkala, hingga pemberhentian atau pemecatan. Jadi tinggal dilihat sanksinya, sesuai pelanggaran yang dibuat bersangkutan.
Dalam fungsi pemantauan lanjut Lawendatu, pihaknya sudah ada kerjasama antara BKPPD dan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 (GTPPC-19) Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam pelaksanaan fungsi pemantauan.
“Berhubung bandara sudah ditutup, jadi wilayah kontrolnya terpusat di Pelabuhan Tahuna”, imbuhnya sambil meminta adanya kontribusi dari masyarakat, termasuk insan pers untuk dapat terlibat memantau langsung penyelenggaraan kebijakan ini.
(sam)