TALAUD – Polres Kepulauan Talaud berhasil ringkus pelaku pencurian Genset di Tower Telkomsel di Desa Kiama.
Adapun Pelaku yg berhasil diringkus berinisial GD Alias GABRIEL (47) yang berprofesi sebagai Buruh beralamat di Kelurahan Sagrat Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Tersangka diamankan pada saat berada di rumahnya di Kota Bitung dan saat ini dalam perjalanan menuju ke Talaud.
Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kasat Reskrim Iptu M. Maulana Miraj, SIK menerangkan bahwa berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 27 April 2019 sekira pukul 18.00 wita, tersangka melakukan pencurian Genset di tower milik Telkomsel di desa kiama bersama-sama dengan temannya lelaki berinisial M, yang saat ini masih menjadi buronan.
“Anggota timsus bergerak cepat melakukan pengembangan terhadap informasi yang kita terima dari masyarakat dan berhasil mengungkap pelaku yg berada di wilayah Bitung,” ungkap kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud Iptu M. Maulana Miraj, SIK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Genset dibawa kerumah tersangka untuk dipakai pribadi, setelah 3 (tiga) minggu menggunakan Genset tersebut, tersangka menjual Genset tersebut kepada lelaki berinisial ST di Kota Melonguane.
Saat ini Perkara ditangani oleh Unit II Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud, lalu Tersangka dan barang buktinya juga telah diamankan ke ruang kerja Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Sementara satu orang yang berhasil ditangkap, satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Dan tersangka akan dijerat dengan pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud
(MK)