MINSEL – Bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggelar Rapat Paripurna, dalam rangka pembicaraan tingkat kedua terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2018 berlangsung baik, pada Senin (15/7/2019)
Meski rapat molor dari jadwal yang ditentukan, namun Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Minsel ibu Jenny Johana Tumbuan SE ini, tetap dilaksanakan dengan Sambutan yang kelanjutannya dibacakan oleh wakil ketua Rommy Pondaag SH.
Kesempatan tersebut Ketua Dewan menyatakan apresiasi kepada Pihak keamanan yang telah melaksanaan tugas dalam pengamanan Hari Pengucapan Syukur
Bupati Minahasa Selatan DR. Christiany Eugenia Paruntu.SE yang menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Selatan ini, menyatakan apresiasi kepada Banggar DPRD Minsel yang telah melakukan tugas sesuai aturan dan semangat membangun Minsel.
Pendapat akhir Bupati Tetty Paruntu tersebut menyatakan kebanggaannya bagi Sikap Anggota DPRD yang sepakat terhadap Raperda Pertanggung jawaban APBD 2018 menjadi Perda yang diterima dan ditetapkan DPRD Kabupaten Minsel.
“Saya meyakini Kabupaten Minsel kedepan akan lebih baik lewat pengolahan anggaran yang transparan dan akubtabel, bahkan efisiensi dan efektifitas kerja akan terus dikejar oleh setiap kita ini semua bagi tercapainya kesejaktraan rakyat” Ucap Tetty Paruntu
Sekretris Dewan Minsel Joins Lunkun SH saat membacakan hasil pembahasan banggar menuturkan enam sikap Banggar bagi pemerintahan Minsel yang menjadi pertimbangan dan rekomendasi banggar bagi pemerintahan Minsel kedepan.
Dari Surat masuk yang dibacakan terdapat satu surat keputusan DPP Partai Gerindra terhadap PAW Anggota DPRD Minsel Frangky Lelengboto ST ke ibu Hetty Mawuntu
Momend Paripurna ini pun diperkenalkan dan memperkenalkan diri Royke Ingkiriwang.SH, sebagai ketua pengadilan Amurang yang baru
Rapat Paripurna ini, dihadiri oleh Forkopimda Minsel, para kepala Dinas, para Camat, dan ASN lainnya.
( Andy Runtunuwu )