Ketua IPK Sulut: Penjara Bukan Tempat Ideal Membesarkan Anak

oleh -125 Dilihat
Ketua IPK Sulut Hanna Monareh MPsi Psikolog (kanan) menjadi narasumber saat Pameran HKN ke-54 Provinsi Sulut, 26 November 2018 silam.
MANADO-Apapun argumentasinya, penjara pada dasarnya bukan tempat yang ideal untuk membesarkan anak. Hal ini dikatakan Ketua Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia-Wilayah Sulut Hanna Monareh MPsi Psikolog, menilik sebuah fakta seorang bayi harus ikut ibunya ‘masuk’ Lapas Minsel pasca keluarnya putusan hukum oleh Pengadilan Tinggi Manado.
Setiap anak berhak mendapat perawatan dan pengasuhan dari orang tua. “Kalau pun anak dibesarkan dalam penjara karena ibunya harus menjalani hukuman, mari kita lihat lagi bagaimana fasilitas di dalam penjara yang memadai untuk tumbuh kembang anak,” ucap Hanna.
Lanjutnya, harus pula disadari bahwa kita berada di negara berlandaskan hukum. Menghormati aturan-aturan yang ada, dengan tujuan masyarakat lebih memiliki kesadaran bahwa perilaku yang melanggar atau merugikan orang lain dapat diproses hukum.
Memisahkan anak dari ibunya untuk kebaikan anak itu sendiri dapat dipertimbangkan. Misalnya, si ibu sedang sakit.
Namun bila menghalangi atau membatasi anak khususnya bayi untuk mengonsumsi ASI, berhubungan dengan UU perlindungan anak.
Secara psikologis, pelajaran penting bahwa mengasuh anak di dalam penjara karena menjalankan status narapidana, akan memberikan efek rehabilitasi bagi narapidana perempuan.
Agar lebih menyadari bahwa dampak dari perilakunya juga akan berpengaruh pada keluarga, termasuk anak-anaknya.
“Mari kita realistis untuk melihat kasus, apa yang menyebabkan ibu tersebut melakukan perilaku yang berhubungan dengan tindak pidana,” tandasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, bayi bernama Jefanly Liwutang (5 bulan), warga Desa Boyong Pante, Kecamatan Sinonsayang, Minsel, harus ‘mendekam’ dalam penjara.
Penyebabnya, si ibu, Stely Kuera (34) tersandung kasus pidana dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Manado dengan hukuman selama 5 bulan penjara.
Menurut Stely, saat kasusnya berproses dirinya sedang hamil. Setelah putusan dijatuhkan, dia melahirkan bayi Jefanly.
Dia pun memohon agar memberikan keadilan baginya dan si anak.
“Kalau bisa saya diberikan tahanan rumah, supaya anak saya bisa melaksanakan aktivitas di luar rumah,” imbuhnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.