Polisi Bongkar Produksi Liquid Vape Ekstasi Rumahan

oleh -159 Dilihat
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan barang bukti kasus Vape narkoba di sebuah rumah mewah dua lantai di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu siang, 31 Oktober 2018. (foto: Suara Pembaruan/Carlos Roy Fajarta)

JAKARTA — Polisi membongkar produksi rumahan liquid vape ekstasi di Jakarta Utara. Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan kasus peredaran liquid vape yang mengandung metilendioksimetamfetamin (MDMA) itu sebelumnya.

Awalnya tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap tiga orang berinisial TM, AG, dan RT dari lokasi yang berbeda. Mereka diketahui memesan liquid vape ekstasi itu dari seorang berinisial BR.

“Kita kembangkan (perkara) dan mendapatkan lokasi ini,” ucap Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono di sebuah rumah di Jalan Janur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (31/10/2018).

Rumah tersebut, diduga Argo, digunakan sebagai tempat produksi liquid vapeekstasi tersebut. Ketiga orang itu kemudian memesan liquid vape menggunakan ojek online.

Di tempat yang sama, Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan driver ojek online itu tidak mengetahui isi paket tersebut lantaran hanya mengantarkan. Polisi kemudian bergerak menyelidiki identitas pengirim liquid vape itu.

Polisi mendeteksi pengirim barang haram itu berinisial BUS. Dia kemudian ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dari keterangan BUS, polisi menduga ada jaringan peredaran liquid vape ekstasi.

Dari situlah polisi menggelar operasi besar-besaran dengan menangkap sejumlah orang lainnya pada 15-17 Oktober 2018. Setidaknya ada 11 orang yang ditangkap, yaitu TM, BUS, BR, DIK, DIL, KIM, SEP, DAN, VIK, AD, dan AR. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Masing-masing tersangka itu memiliki peran berbeda, seperti juru masak, peracik, hingga proses produksi liquid vape ekstasi. Polisi mendeteksi setidaknya ada tiga lokasi yang digunakan untuk peredaran liquid vape itu, yaitu sebagai berikut:

– Apartemen Basura digunakan sebagai tempat pengemasan
– Apartemen Paladian digunakan sebagai tempat peracikan dan pengemasan
– Rumah di Jalan Janur, Kelapa Gading, digunakan untuk ekstrasi, pembuatan, peracikan, dan pengemasan

Saat ini polisi masih mengejar seorang lagi berinisial LT, yang diduga berperan sebagai penanggung jawab produksi. Sedangkan dari lokasi rumah di Jalan Janur, polisi menyita sejumlah peralatan, seperti gelas kaca, nampan berisi cairan warna cokelat tua mengandung THC, 3 buah pot kaca, 3 buah spet, dan sejumlah peralatan lain.

(sumber: detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.