MANADO-Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Kandou menerima kunjungan kerja (Kunker) Kepala Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat Setditjen Pelayanan Kesehatan Sriwahyuni SH MH bersama Basar Febriano SH, Rabu (9/5/2018).
Kunker tersebut diterima langsung Direktur Utama dr Maxi R Rondonuwu DHSM MARS, jajaran direksi, Ketua SPI, serta Kasubag Hukormas Anatje Meike Dondokambey SH.
Dondokambey menjelaskan, kunjungan pusat ini dimaksudkan untuk memantau pembahasan revisi Hospital By Law atau peraturan internal rumah sakit di RSUP Prof Kandou.
Lanjut juru bicara RSUP Prof Kandou ini, Hospital By Laws diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002.
Adanya pedoman ini, karena RS tidak lagi sebagai lembaga sosial kebal hukum. Tapi telah bergeser menjadi lembaga subjek hukum.
“Perubahan paradigma itu perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan internal terkait peran dan fungsi pemilik, pengelola, dan staf medis,” tandas sosok ‘ibu’ bagi para jurnalis ini.
(Harry)