Hospital By Law Dikembangkan RSUP Kandou

oleh -408 Dilihat
Sriwahyuni (kedua kiri) dan Basar Febriano (paling kiri) memberikan penjelasan tentang perkembangan pedoman Hospital By Law kepada Dirut RSUP Kandou dan jajarannya, di ruang rapat direksi.

MANADO-Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Kandou menerima kunjungan kerja (Kunker) Kepala Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat Setditjen Pelayanan Kesehatan Sriwahyuni SH MH bersama Basar Febriano SH, Rabu (9/5/2018).

Kunker tersebut diterima langsung Direktur Utama dr Maxi R Rondonuwu DHSM MARS, jajaran direksi, Ketua SPI, serta Kasubag Hukormas Anatje Meike Dondokambey SH.

Dondokambey menjelaskan, kunjungan pusat ini dimaksudkan untuk memantau pembahasan revisi Hospital By Law atau peraturan internal rumah sakit di RSUP Prof Kandou.

Lanjut juru bicara RSUP Prof Kandou ini, Hospital By Laws diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002.

Baca juga:  Sertijab Dewan Direksi, Spirit Baru untuk RSUP Kandou Lebih Humanis dan Modern

Adanya pedoman ini, karena RS tidak lagi sebagai lembaga sosial kebal hukum. Tapi telah bergeser menjadi lembaga subjek hukum.

“Perubahan paradigma itu perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan internal terkait peran dan fungsi pemilik, pengelola, dan staf medis,” tandas sosok ‘ibu’ bagi para jurnalis ini.

(Harry)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.