Melawan Saat Diamankan, Anggota Polres Minut “Dor” Pelaku Doger

oleh -167 Dilihat
YR alias Yudi (pelaku) saat diamankan di Mapolres Minut beserta barang bukti sajam.

MINUT — Warga Kelurahan sarongsong I lingkungan Vll kecamatan Airmadidi, Rabu (06/12/2017) sekira Pukul 04 : 00 WIB di hebohkan dengan ditangkapnya seorang pelaku Doger anjing YR alias Yudi  (27)  warga jalan siswa Kampung Paso Link IV Kecamatan Sario.

Menurut Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Hilman Muthalib, penangkapan pelaku Berawal dari ronda malam yang dilaksanakan masyarakat setempat dengan salah satu anggota Polres Minut berinisial BG yang bertugas sebagai Bintara Unit laka Sat lantas Polres Minut.

Menurut saksi mata Pedrus Padoma warga Sarongaong I Link VII, Denny Mumek dan Menly Mumek warga yang sama, pelaku YR pada saat itu turun dari mobil jenis Avansa Hitam sambil membawa pipa besi dan senjata tajam jenis besi putih. Setelah itu pelaku langsung memukul anjing milik masyarakat yang ada di halaman rumah menggunakan pipa besi.

YR (pelaku) saat dibawa ke Rumah Sakit.
YR (pelaku) saat dibawa ke Rumah Sakit.

Melihat hal itu, saksi langsung berteriak dan Pelaku melarikan diri tanpa membawa anjing, sementara rekan pelaku yang berada di dalam Mobil ikut melarikan diri.

Saksi mengatakan, saat melakukan pengejaran terhadap Pelaku, salah satu anggota Polres yang ikut roda sempat memberikan tembakan peringatan di udara tapi pelaku malah menentang anggota dengan menggunakan Pisau.

“Petugas mengejar dengan motor, awalnya petugas sudah meminta untuk berhenti dan menyerah, kemudian memberi peringatan tembakan ke udara untuk menyerah, namun pelaku tetap ngotot. Kemudian, pelaku maju sambil membawa pisau di tangan kanan, pipa besi di tangan kiri, jarak sekitar 3 meter mengarahkan pisau ke anggota polisi. Kemudian, terpaksa dilumpuhkan dengan menembak tangan kanan pelaku,” kata Hilman sesuai penuturan saksi.

Lanjut Hilman, pelaku sekarang di RS Walanda Maramis dengan dijaga oleh anggota Polres Minut, sementara barang bukti pipa besi (1 meter) dan pisau jenis Besi Putih sudah diamankan.

“Pelaku sekarang berada di RS Walanda Maramis. Kepada pelaku dikenakan pasal 338 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman kurungan 20 tahun untuk percobaan pembunuhan.

Kasus ini sedang dalam pengembangan,” tutup Hilman.

(Marvil)

No More Posts Available.

No more pages to load.