JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadan 2022.
Tag: Jam Kerja PNS
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.