TOMOHON-Anggota DPRD Tomohon Noldie V Lengkong menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat Kecamatan Tomohon Selatan, Selasa (25/3/2025).
Ranperda Keterbukaan Informasi Publik merupakan ranperda inisiatif DPRD Tomohon yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Perda Kota Tomohon Tahun 2025.
Noldie V Lengkong yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tomohon menyebut, hadirnya Perda Keterbukaan Informasi Publik nantinya akan menjamin hak masyarakat Kota Tomohon.
Tentunya untuk mengetahui informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat, dan mendorong pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel.
“Saya berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikuti sosialisasi dan memberikan masukan konstruktif demi maksimalnya pembahasan Ranperda Keterbukaan Informasi Publik,” tambah Noldie V Lengkong yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tomohon ini.
Sosialisasi yang digelar Sekretariat DPRD kali ini turut menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kota Tomohon.
(vhp)