TOMOHON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon memastikan bahwa pihaknya masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi ke KPU berkaitan register sengketa hasil Pemilu Legislatif.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Youne Simangunsong menjelaskan, setelah diterimanya surat dari MK dimaksud, KPU akan menetapkan hasil Pileg 2024.
Diketahui, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Deisy Soputan dan Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan masyarakat Oliva Pusung serta staf, mengikuti ‘Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi’ yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulut, 21-23 April 2024.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Divisi Hukum KPU Sulawesi Utara Meidy Tinangon. Dilanjutkan penyampaian materi oleh beberapa narasumber.
Materi pertama yaitu ‘Hal-Hal Penting Dalam Beracara PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi’ oleh Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini dibawakan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut Frenkie Son SH MM MH.
Materi kedua bapak Toar Palilingan dengan materi ‘Strategi Termohon Menghadapi Sidang PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi’.
Dan materi terakhir dengan narasumber dari Anggota Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara Donny Rumagit SH berkaitan ‘Peran Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan’.
(vhp)