TOMOHON-Kasus pencurian kendaraan bermotor kembali menyasar Kota Tomohon.
Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stefy Sumolang SH MH menambahkan, terduga pelaku SS alias Sergio (32), warga Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan ditangkap Tim Buser pimpinan Aipda Bima Pusung di wilayah Manado.
Penangkapan tersebut berkolaborasi dengan Polsek Wenang Polresta Manado hasil dari pengembangan dan pengumpulan informasi oleh tim.
“Sergio mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor milik korban Janto Maklem, warga Tuminting Manado, di area parkiran pertokoan Girsa Matani, Kecamatan Tomohon Tengah pada hari Kamis, 14 Maret 2024,” sambung Iptu Stefy Sumolang.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Tomohon guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kepada terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.
“Tersangka adalah residivis kasus yang sama pada tahun 2020 dan tahun 2022, dan sudah menerima putusan Pengadilan Negeri (inkrah),” pungkasnya.
(vhp)