Kasus Dugaan Penganiayaan Terlapor JK Dihentikan Proses Perkara Oknum Kasat Polres Minahasa
MANADO-Korban dugaan kasus penganiayaan, SG (55) perempuan berprofesi guru tercatat warga Minahasa, melalui Kuasa Hukum akhirnya menempuh jalur pengeluhan dan pelaporan ke Kapolda Sulawesi Utara serta Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik).
Pelaporan tersebut imbas diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polres Minahasa.
SP2HP dimaksud diterima oleh korban melalui penyidik Unit PPA Polres Minahasa, Sabtu 10 Februari 20204 lalu.
Ternyata, isi SP2HP yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Minahasa menerangkan bahwa perkara tersebut telah dihentikan prosesnya.
Tercantum bahwa perkara dimaksud belum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan karena tidak memiliki bukti permulaan yang cukup.
Pengacara Dr Santrawan Paparang SH MH MKn diwakili Marcsano Wowor SH dan Samuel Tatawi SH pun telah menyambangi Polda Sulut berkaitan upaya hukum yang ditempuh kliennya.
Sementara itu, Kapolda Sulut melalui Kabid Propam Kombes Pol Reindolf Unmehopa saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, tim dari Propam Polda Sulut telah diturunkan ke Polres Minahasa untuk menggali keterangan kepada sejumlah penyidik di Polres Minahasa.
“Sudah diambil keterangan kepada pihak penyidik yang menangani perkara tersebut. Perkembangan selanjutnya nanti akan saya sampaikan kembali,” janji Kabid Propam Polda Sulut.
Kasus ini mencuat pasca pelaporan korban terhadap terlapor JK di SPKT Polres Minahasa, 24 Oktober 2023 silam.
Korban pun mengantongi laporan polisi Nomor LP/B/570/X/2023/ SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA.
Laporan tersebut bermula dari dugaan terlapor JK melakukan penganiayaan kepada korban di rumah dinas SD Negeri 4 Tondano.
(vhp)